sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkeu tunjuk 94 perusahaan digital pungut pajak

74 PMSE telah memungut dan menyetor PPN PMSE dengan nilai Rp4.634,7 miliar.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Jumat, 07 Jan 2022 17:34 WIB
Kemenkeu tunjuk 94 perusahaan digital pungut pajak


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 31 Desember menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang yang didatangkan dari luar negeri dan dijual kepada konsumen dalam negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, pajak yang dipungut dan disetor yakni atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Dia menjelaskan 94 PMSE tersebut merupakan hasil penunjukkan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP. Sejak mulai berlakunya pengaturan PPN PMSE pada Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada Desember 2020.

Selebihnya adalah penunjukan dan pembetulan. Terakhir, DJP menunjuk 4 PMSE dan membetulkan 1 PMSE pada bulan November 2021, serta menunjuk 3 PMSE dan membetulkan 4 PMSE pada bulan Desember 2021.

"PMSE yang baru ditunjuk tersebut adalah Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV, Native Instruments GMBH, Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company. Sedangkan PMSE yang baru dibetulkan adalah Linkedin Singapore Pte. Ltd, Expedia Lodging Partner Services Sarl, Hotels.com, L.P., BEX Travel Asia Pte. Ltd, dan Travelscape, LLC," paparnya dalam keterangan resminya, Jumat (7/1).

Dia menjelaskan para pelaku usaha ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia.

Seperti para pelaku usaha PMSE lainnya yang telah ditunjuk, para pelaku usaha yang baru ditunjuk ini wajib memungut PPN sebesar 10% dari nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli, tidak termasuk PPN yang dipungut.

"Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa kepada perusahaan," lanjutnya.

Kemudian para pelaku usaha ini juga wajib membuat bukti pungut PPN. Bukti pungut PPN dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Sponsored

"Sampai dengan 31 Desember 2021, 74 PMSE telah memungut dan menyetor PPN PMSE dengan nilai Rp4.634,7 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari setoran 2020 sebesar Rp731,4 miliar dan setoran 2021 sebesar Rp3.903,3 miliar," jelasnya.

 

Berita Lainnya
×
tekid