sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kementerian Perdagangan terbitkan peraturan penetapan daftar aset kripto

Peraturan diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 11 Jan 2021 14:21 WIB
Kementerian Perdagangan terbitkan peraturan penetapan daftar aset kripto

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

“Dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba) tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia,” kata Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan resminya, Minggu (10/1).

Peraturan Bappebti Nomor 7/2020 tersebut memuat ketentuan yang mengatur secara teknis tata cara, termasuk persyaratan penetapan aset kripto, mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, sampai dengan mekanisme penyelesaian kepada pelanggan akibat dari delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam perba dimaksud.

Sidharta menyebut ada lima hal yang menjadi pokok pengaturannya. Yakni, dasar penetapan terhadap jenis aset kripto yang ada memiliki dua pendekatan, yaitu pendekatan secara yuridis dengan melihat peringkat 500 coin market cap/CMC sesuai ketentuan Perba Nomor 5/2019. Juga pendekatan penilaian Analisis Hierarki Proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek kemanan, profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, serta nilai standar 6,5.

Lalu, mekanisme pengkajian atau evaluasi terhadap daftar aset kripto. Kemudian, tata cara atau mekanisme delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Berikutnya, langkah penyelesaian terhadap pelanggan yang jenis aset kriptonya dicabut dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Terakhir, norma tambahan yang wajib dilakukan oleh pedagang fisik aset kripto, yang memperdagangkan aset kripto yang tidak masuk dalam 500 CMC, namun nilai AHP di bawah atau di atas 6,5.

“Dalam regulasi tersebut, Bappebti menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, wajib dilakukan delisting jenis aset kripto di luar dari jumlah tersebut di atas diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan,” ujar Sidharta.

Penerbitan regulasi tersebut, lanjut Sidharta, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Hal itu sesuai rekomendasi standar Internasional Financial Action Task Force untuk melindungi pelanggan aset kripto serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.

Menurut Sidharta, hingga saat ini, perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasinya semakin luas. Hal tersebut ditandai dengan naiknya harga koin aset kripto tertentu di pasar fisik aset kripto yang diperdagangkan oleh calon pedagang aset kripto, salah satunya yaitu Bitcoin.

Sejak awal 2020, lonjakan harga Bitcoin telah menguat lebih dari 220%. Harga 1 Btc dapat mencapai Rp375 juta sampai dengan Rp450 juta. Awal tahun ini, harga bitcoin menembus Rp520 juta dan masih ada kecenderungan untuk terus naik.

Menurut Sidharta, hal tersebut mengindikasikan perdagangan fisik aset kripto mulai kembali diminati masyarakat Indonesia.

Penerbitan Perba tersebut merupakan suatu rangkaian dan amanat dari ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Menurut Sidharta, peraturan tersebut telah diubah beberapa kali. Perubahan terakhir dilakukan melalui penerbitan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid