sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemkominfo: UU PDP mengikuti subjeknya

Ketika data melewati batas negara, akan menjadi beyond the juridiction.

Raihan Putra Tjahjafajar
Raihan Putra Tjahjafajar Rabu, 16 Nov 2022 07:27 WIB
Kemkominfo:  UU PDP mengikuti subjeknya

Ekonomi digital menjadi lebih sentral sebagai penggerak baru pertumbuhan ekonomi di dunia pascapandemi. Nilai investasi ekonomi digital Indonesia selama kuartal I-2021 melampaui nilai tertinggi selama empat tahun terakhir. Pada 2021 nilai ekonomisnya telah mencapai sekitar US$70 miliar dan diperkirakan mencapai US$146 miliar pada 2025. Tidak heran jika pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara.

Dengan menempatkan transformasi digital dalam agenda Presidensi G20, Indonesia berupaya menciptakan pemulihan ekonomi melalui digitalisasi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terpukul akibat situasi pandemi. Indonesia juga mengupayakan perluasan inklusi keuangan, mempercepat literasi dan keterampilan digital, serta reformasi tata kelola data global.

“Tranformasi digital ini sudah dimulai dari 2003. Tetapi yang mengakselerasi adalah Pak Presiden Jokowi dengan program-programnya. Dalam tranformasi digital itu ada empat pilar. Pertama, pilar infrastruktur digitalnya. Setelah itu ada pilar vertikalnya, yakni masyarakat, pemerintahan, dan ekonomi digital,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya yang dipantau online, Selasa (15/11). 

Sudah ada program yang tercipta dan sedang berjalan terkait hal itu, di antaranya Palaparing, Program Satelit, dan BTS. Program yang sudah dan sedang berjalan tersebut harus dapat dirasakan oleh masyarakat-masyarakat yang tinggalnya di pelosok-pelosok. 

Sponsored

Terpenting adalah tata kelola dari arus data lintas batas (cross border data flow) dan arus bebas data secara terpecaya (data free flow with trust) dapat diimplementasikan untuk pengembangan ekonomi digital.

Pasalnya data ini akan free flowing antarnegara untuk memudahkan bisnis. Namun bagaimana tata kelolanya? Ini perlu dicari jalan keluarnya. Agar ada kesepakatan yang lebih implementable, lebih diimplementasikan untuk perkembangan ekonomi digital.

Jika dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindingan Data Pribadi (UU PDP), dia menyebutkan, UU PDP mengikuti subjeknya. Artinya, ketika data melewati batas negara, akan menjadi beyond the juridiction. Sehingga ketika ada data yang disalahgunakan oleh negara lain, maka bisa mengejarnya melalui undang-undang yang dimiliki negara dari data yang disalahgunakan.

Berita Lainnya
×
tekid