sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keterisian di KRL Jabodetabek masih 40% dari kapasitas

Untuk saat ini KRL Jabodetabek masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada, yaitu 35%-40% atau sekitar 74 orang pada setiap kereta.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 10 Jun 2020 13:20 WIB
Keterisian di KRL Jabodetabek masih 40% dari kapasitas

PT Kereta Commuter Indonesia masih menerapkan aturan pembatasan jumlah penumpang sebesar 35%-40 % dari kapasitas untuk menjaga jarak aman (physical distancing) antarpengguna KRL.

"Setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada, yaitu 35%-40% atau sekitar 74 orang pada setiap kereta," kata Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti di Jakarta, Rabu (10/6).

Wiwik menjelaskan, batasan kapasitas ini juga sudah bertambah dibandingkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang hanya berjumlah 60 orang untuk setiap kereta.

Sementara ketika masuk PSBB transisi, semakin banyak orang yang kembali beraktivitas, makanya terdapat antrean pengguna untuk masuk stasiun pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.

"Namun pengguna KRL semakin hari dapat mengikuti antrean ini dengan semakin tertib," ujarnya.

Dia menyebutkan, jumlah pengguna KRL pada Selasa (9/6) mencapai  279.737 orang, sedangkan pada Senin (8/6) yang merupakan hari pertama PSBB transisi tercatat 300.029 pengguna. Tingginya lonjakan penumpang dan antrean juga sempat terjadi di sejumlah stasiun.

"Antrean pengguna masih ada terutama di sejumlah stasiun dengan volume pengguna tertinggi dan menjadi titik keberangkatan orang pada pagi maupun sore hari," kata dia.

"Namun pengguna semakin tertib dan semakin memahami pentingnya mengikuti aturan yang ada agar selama perjalanan tetap dapat menjaga jarak aman. Pada Rabu pagi (10/6) ini situasi di seluruh stasiun terpantau tetap kondusif," lanjutnya.

Sponsored

Ia menyampaikan KCI terus memaksimalkan upaya menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di KRL Commuter Jabodetabek. Seluruh pengguna tetap diwajibkan menggunakan masker dan disarankan melengkapi dengan pelindung wajah (face shield).

Adapun dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor 14 tahun 2020, pengguna juga disarankan selalu menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Selanjutnya pengguna KRL juga wajib mengikuti pengukuran suhu tubuh, dan mencuci tangan dengan sabun, dan air mengalir sebelum maupun sesudah naik KRL.

"Kini wastaftel tambahan selain yang ada di dalam toilet sudah tersedia di seluruh stasiun KRL Jabodetabek. Bahkan jumlahnya masih akan kami tambah," imbuhnya.

Selain itu, marka dan penanda jalur untuk antrean dan posisi berdiri juga terus dilengkapi baik di stasiun maupun di dalam KRL. Adanya rambu-rambu itu, maka pengguna dapat antre dengan tertib dan tetap menjaga jarak. PT KCI juga senantiasa mendapatkan dukungan personel dari TNI, Polri, dan pemerintahan setempat untuk menjaga ketertiban di stasiun.

"Dengan disiplin bersama PT KCI yakin dapat melayani para pengguna KRL untuk kembali bergerak dan produktif secara aman," tutupnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menghapus kebijakan batasan kapasitas jumlah penumpang maksimal 50%. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenis transportasi umum, baik darat, laut dan udara.

Munculnya aturan aturan penghapusan kapasitas penumpang tersebut seiring dengan diterbitkannya Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) pada 8 Juni 2020.

"Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif, namun tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo," kata Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (9/6).

Berita Lainnya
×
tekid