KKP tangkap 2 kapal Vietnam curi ikan di Laut Natuna
KKP telah mengamankan 67 kapal yang melakukan pencurian ikan dalam tempo 100 hari.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal berbendera Vietnam yang mencuri ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Kapal pengawas perikanan Orca 03 menangkap keduanya ketika mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl.
"Kapal pengawas perikanan Orca 03 telah melakukan penangkapan terhadap KG 9307 TS dan KNF 7727 di Laut Natuna Utara pada Senin (29/3)," ujar Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar, dalam keterangan tertulis, Senin (5/3).
Kapal Orca 03 yang dinahkodai Kapten Mohammad Ma'ruf tersebut menemukan sejumlah barang bukti, yaitu kapal, alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi, dan ikan hasil tangkapan. Pun menangkap 21 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.
"Kami memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Antam.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menambahkan, pair trawl memiliki dampak kerusakan yang besar (destruktif). "Alat tangkap ini selektivitasnya rendah, sapuannya lebar, jadi ikan-ikan besar dan kecil akan tertangkap semua."
Dalam tempo 100 hari, KKP telah mengamankan 67 kapal ikan yang melakukan penangkapan secara ilegal (illegal fishing), lima berbendera Malaysia dan dua berbendera Vietnam. Sisanya berbendera Indonesia.
Sebelumnya, KKP menenggelamkan 10 kapal illegal fishing, yang seluruhnya berbendera Vietnam, di perairan Laut Natuna Utara pada Rabu (31/3). Seluruhnya ditangkap di perairan WPPNRI 711 Laut Natuna. Perinciannya, KNF 7788 TS, BV 92570 TS, BV 93160 TS, BV 92468 TS, BV 92467 TS, BV 8909 TS, BV 92778 TS, KG 91526 TS, KG 93811 TS, dan KG 93012 TS.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB