sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kominfo perpanjang waktu registrasi ulang

Tahapan pemblokiran dilakukan secara bertahap. Sekaligus memberikan kesempatan kepada pengguna telekomunikasi meregistrasi ulang.

Cantika Adinda
Cantika Adinda Kamis, 01 Mar 2018 07:03 WIB
Kominfo perpanjang waktu registrasi ulang

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memundurkan jadwal pemblokiran total bagi masyarakat yang belum meregistrasi ulang nomor ponselnya.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli, mengatakan, tahapan pemblokiran dilakukan secara bertahap. Sekaligus memberikan kesempatan kepada pengguna telekomunikasi untuk meregistrasi ulang.

Kendati begitu, jika belum meregistrasi ulang sampai 28 Februari 2018, maka mulai Kamis (1/3) dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS). 

"Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet," terang Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli dalam pesan tertulisnya.

Kominfo memberikan tambahan tenggat waktu untuk melakukan registrasi sampai pada 30 April 2018. Jika tidak juga dilakukan, akan dilakukan pemblokiran total pada 1 Mei 2018. Artinya, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar dan menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.

Berdasarkan catatan Kominfo sampai pada 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, sudah 305 juta nomor pelanggan telah diregistrasikan. 

Kewajiban mendaftarkan kartu ponsel yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatik Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo Nomor 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, berlaku mulai 31 Oktober 2017.

Program pendaftaran ini dilakukan untuk memberi perlindungan pada pelanggan, dengan demikian pelanggan akan terhindar dari penyalahgunaan data dan mendapat kemudahan dalam mendapatkan layanan seluler atau pun transaksi online. Kominfo pun menjamin keamanan data para pelanggan layanan seluler.
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid