close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kebijakan pendanaan riset dan pembayaran APC oleh organisasi profesi periset, yang memunculkan tanda tanya soal tata kelola, etika, dan penggunaan dana iuran anggota. Alinea.id/dibuat oleh AI.
icon caption
Ilustrasi kebijakan pendanaan riset dan pembayaran APC oleh organisasi profesi periset, yang memunculkan tanda tanya soal tata kelola, etika, dan penggunaan dana iuran anggota. Alinea.id/dibuat oleh AI.
Kolom
Rabu, 28 Januari 2026 19:18

PPI-pendana publikasi ilmiah: Sebuah kekeliruan fatal

Kontroversi artikel PPI di jurnal MDPI memicu gugatan transparansi iuran, etika pendanaan riset–APC, serta tuntutan reformasi tata kelola PPI.
swipe

Pada hari libur nasional tanggal 17 Januari 2026 yang sudah tidak lagi menjadi penggugur work from office (WFO) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), ternyata mendapat sebuah kejutan yang sangat membagongkan (Baca: membingungkan), di mana sebuah paper terbit di Publisher MDPI dengan judul “Reimagining Professional Associations in Disrupted Research Systems: A Hybrid Governance Model and Lessons from Indonesia” (Ika et al., 2025). Artikel tersebut ditulis oleh Penulis Utama yang juga sekaligus sebagai Ketua Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) Pusat dan terbit di Jurnal Societies 2026, 16 (1), 17 (https://doi.org/10.3390/soc16010017).

Artikel tersebut termasuk katagori sebagai the Special Issue “Social Environmental Factors of anti/Prosocial Behaviour Development: Current Knowledge and Future Challenges”. Artikel tersebut jika ditelaah lebih lanjut tidak sesuai dengan kontrak pelaksanaan riset yang tercantum dalam SK PPI No. KEP-05/PP/PPIIV/2-25 tentang Penunjukan Tim Kajian Pentingnya Revitalisasi Kepemimpinan Wilayah PPI untuk Tahun 2026. Artikel tersebut berbicara terkait kebijakan desentraliasi riset yang menjadi penghambat atau menggangu pelaksanaan riset di daerah. Di samping itu, pada bagian akhir artikel tersebut disebutkan tertera sumber pendanaan (funding) bahwa “Penelitian ini dan Article Processing Cost (APC) secara penuh didanai oleh PPI sesuai SK PPI No. KEP-05/PP/PPIIV/2-25”. Pernyataan pendanaan inilah yang memicu kontraversi di kalangan periset karena sebagian besar periset tidak mengetahui kalau PPI punya program yang dapat mendanai kegiatan riset dan pembayaran APC-nya.

Seiring dengan terbitnya artikel tersebut, banyak periset yang berkomentar negatif dengan mempertanyakan penggunaan dana iuran periset selama ini untuk membiayai kegiatan apa dan apa kepentingannya terhadap kemajuan dan kinerja para periset PPI. Hal ini sudah dikritisi oleh Subarudi (2023) bahwa tanpa perubahan nyata atas kiprah dan kinerjanya, maka PPI akan dikenang sebagai Perhimpunan Pengumpul Iuran, realitanya kritik tersebut diabaikan begitu saja. Sepertinya Pengurus PPI Pusat abai terkait usulan perbaikan kinerjanya dan secara mengejutkan telah membuat kebijakan atau keputusan yang fatal, dimana uang iuran anggota digunakan untuk kegiatan riset dan biaya penerbitan artikel (APC)-nya dan yang lebih mengherankan sebagian besar penulisnya adalah para peneliti yang sekaligus juga sebagai pengurus pada  kantor PPI Pusat.

Biaya untuk APC tidak murah sekitar Rp34 juta dan memunculkan banyak pertanyaan berupa: (1) apakah PPI sudah melakukan transformasi atau perubahan dengan membiayai APC suatu KTI; (2) sejak kapan PPI mulai membuka peluang bantuan riset dan bayar APC;  (3) apa kriteria dan indikator KTI yang mendapat pendanaan dari PPI; dan (4) apakah kegiatan mendanai riset dan APC tidak menyalahi etika dan juga AD/ART PPI.

Ada seorang penulis yang mencoba mengklarifikasi atas terbitnya paper “reimangiung” tersebut, namun hal tersebut tidak menjawab pertanyaan, tetapi malah mencari bentuk mencari pembenaran. Seharusnya penulis tersebut menklarifikasi bahwa penulisan tersebut sudah sesuai aturan dengan menunjukkan di pasal berapa dari Anggran Dasar (AD) dan Anggran Rumah Tangga (ART) yang bisa membenarkan kalau APC di perbolehkan untuk dibayarkan oleh PPI.

Hasil inventarisasi komentar di salah satu WAG pusat riset terkait terbitnya artikel tersebut adalah (i) seharusnya di bagian acknolwdgement disebutkan untuk semua periset yang telah membayar iuran dengan baik dan tepat waktu, (ii) proses penerimaan artikel dipenerbitkan sangat cepat karena tim editor enggak terlalu ketat yang penting APC sudah dibayar lunas, (iii) jika memang begitu, sebaiknya singkatan PPI dirubah menjadi Pasukan Pengumpul Iuran karena setiap awal tahun para periset sudah dikirimkan berita bayar iuran baik melalui WA maupun email untuk segera membayar iuran tersebut, walaupun ternyata iuran tersebut digunakan untuk pembayaran APC Dampak yang nyata adalah banyak para periset yang enggan membayarkan iuran anggotanya pasca keluarnya artikel PPI tersebut, sehingga semua ini harus dijelaskan secara detail baik secara legal maupun secara sosial kelembagaan.

Tulisan ini mencoba mengkritisi kebijakan pendanaan riset dan pembayaran APC untuk sebuah KTI. Tujuan penulisan artikel ini adalah (i) mengkaji apakah PPI berhak mendanai kegiatan riset dan bantuan APC kepada anggotanya, (ii) menggugat transparansi penggunaan dana iuran anggota PPI, (iii) mengindentifikasi pola pengambilan keputusan PPI di tingkat pusat, dan (iv) menyusun strategi penguatan kelembagaan PPI pusat dan daerah.  

Kajian kewenangan PPI mendanai kegiatan riset dan bantuan APC

Sebelum lebih jauh mengkaji kewenangan PPI untuk membiayai riset dan APC dirasakan perlu untuk melihat bentuk organisasi, visi dan misi, tujuan dan kegiatan/program yang dilaksanakan oleh PPI (PPI, 2024). Bentuk PPI merupakan bentuk organisasi profesi yang beranggotakan para periset dari berbagai bidang iptek, seni dan budaya di lingkungan lembaga pemerintah, non-pemerintah, perguruan tinggi, badan usaha dan masyarakat sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PPI Tahun 2024.

Visi Perhimpunan Periset Indonesia adalah terwujudnya Periset Indonesia yang beretika, profesional, inovatif, kreatif, berdaya saing global, serta mendukung kemajuan dan kemandirian bangsa. Padahal misinya adalah: (1) meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kesejahteraan anggota Periset Indonesia; (2) mewujudkan inovasi dan kreatifitas Periset Indonesia untuk meningkatkan daya saing bangsa; (3) menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku Periset; (4) memberikan advokasi, serta perlindungan hukum, hak intelektual dan hak asasi manusia (HAM) bagi Periset terkait dengan tugas-tugas penelitian, pengembangan, pengkajian serta penerapan (litbangjirap); (5) memberi masukan kebijakan pembangunan nasional pemerintah di bidang pengembangan dan diseminasi ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, sosial, seni dan budaya; (6) Memberikan masukan kepada pemerintah terkait kebijakan pembangunan nasional di bidang riset, pengembangan, diseminasi dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, sosial, seni dan budaya; (7) mendorong pengembangan ekosistem riset dan inovasi untuk menguatkan Industri nasional; dan (8) memperjuangkan kedaulatan dan kemandirian bangsa yang didukung industri nasional yang kuat.

PPI bertujuan untuk: (1) menciptakan Periset yang berintegritas, kompeten, dan profesional yang bertaraf internasional; (2) bermitra dengan Instansi Pembina Periset dalam menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku Periset (KEKPP); (3) memperjuangkan terpenuhinya keamanan, jaminan sosial, kesejahteraan, perlindungan hukum dan HAM, serta hak intelektual bagi Periset terkait dengan tugas–tugas litbangjirap; (4) memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas hasil litbangjirap yang dapat segera dimanfaatkan oleh pemerintah dan masyarakat;  (5) menjadi wadah tunggal bagi Periset Aparatur Sipil Negara (ASN); (6) menjadi wadah bagi Periset non-ASN; (7) memberikan kontribusi dalam pengembangan kemampuan ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, ekonomi, seni, dan budaya untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan; dan (8) memberikan kontribusi dalam meningkatkan ekosistem riset dan inovasi global, nasional, maupun lokal untuk penguatan kemandirian ekonomi dan industri nasional.

Untuk mencapai tujuannya, PPI melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut, yaitu: (1) menumbuh kembangkan kemampuan profesional periset dalam melaksanakan tugas litbangjirap; (2) melakukan peran aktif dalam kegiatan litbangjirap untuk meningkatkan kualitas hidup manusia; (3) menjalin dan meningkatkan kerja sama riset iptek dengan berbagai kalangan di dalam maupun luar negeri; (4) meningkatkan peran aktif anggota dalam masyarakat ilmiah sesuai dengan disiplin ilmu yang ditekuninya; (5) merumuskan dan memecahkan berbagai masalah strategis pembangunan bangsa dan negara dalam skala lokal dan global berdasarkan kajian ilmiah; serta (6) menyusun dan menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku Periset (KEKPP). Hal ini menunjukkan bahwa PPI memang berhak dan berwenang melaksanakan kegiatan  litbangjirap (butir 2) dan melaksanakan publikasi sebagai upaya meningkatkan peran aktif anggota dalam masyarakat ilmiah sesuai dengan disiplin ilmu yang ditekuninya (butir 4).

Hal lain yang perlu dikaji kembali adalah apakah penerbitan paper “reimaging” yang dinarasikan untuk kepentingan PPI dan anggotanya dengan membahas terkait isu sentralisasi riset, tetapi faktanya tidak sesuai dengan judul kegiatan risetnya “peningkatan kinerja pengurus wilayah PPI”. Ada juga periset yang mempertanyakan jika penulisan artikel tersebut sebenarnya hanya untuk memenuhi Keluaran Kinerja Minimal (KKM) dari para penulisnya yang notabene adalah para pengurus internal PPI Pusat. Seharusnya PPI lebih terbuka sebelum publikasi artikel “reimaging” dipublikasikan bahwa PPI akan membiayai riset dan APC jika artikel tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan kinerja pengurus dan penguatan kelembagaan PPI di tingkat pusat dan wilayah.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa PPI memang berhak dan berwenang untuk melaksanakan riset (litbangjirap) dan membiaya APC untuk publikasi hasil riset dengan arugmentasi untuk memenuhi kegiatan butir 1 (menumbuh-kembangkan kemampuan profesional periset dalam melaksanakan tugas litbangjirap), kegiatan butir 2 (melakukan peran aktif dalam kegiatan litbangjirap)  dan kegiatan butir 4 (meningkatkan  peran aktif anggota dalam masyarakat ilmiah atau publikasi). Jika memang PPI berwenang untuk melaksanakan litbangjirap dan pembayaran APC untuk penerbitan artikel di jurnal nasional dan internasional, seharusnya kebijakan tersebut dapat diinfomrasikan dan disosialisasikan secara luas kepada semua anggota PPI baik yang berada di Pusat maupun di daerah.  Pertanyaan lanjutannya adalah apakah jumlah dana iuran anggota PPI cukup untuk dialokasikan untuk kegiatan riset dan pembayaran APCnya? Jika memang terbatas budgetnya, maka PPI harus membuat kriteria dan indikator tema riset apa saja yang akan dibiayai dan berapa besar biaya yang dilokasikannya, sehingga aspek transparansi penggunaan dana iuran anggota sudah diterapkan oleh PPI.

Gugatan atas transparansi penggunaan dana iuran anggota PPI

Pada Pasal 30 ART-PPI menyebutkan  sumber keuangan berasal dari: (a) uang pendaftaran anggota; (b) iuran wajib anggota; (c) sumbangan anggota; dan (d) sumber lain yang tidak mengikat dan tidak melanggar hukum. Kemudian dinyatakan juga bahwa  pengelolaan keuangan dilaksanakan secara terpusat di bawah pengendalian Pengurus Pusat secara transparan dan akuntabel. Adapun laporan keuangan Pengurus Pusat diawasi oleh Dewan Pengawas.

Secara umum, sulit untuk mengetahui berapa jumlah total dari uang pendaftaran dan iuran wajib anggota sejak berdirinya Hipenindo yang bertransformasi menjadi PPI. Secara hitungan kasar dengan menggunakan asumsi bahwa hanya periset BRIN yang bayar untuk pendaftaran anggota (Rp100.000) dan iuran wajib (Rp2.000 per periset). Jumlah total aktif pegawai BRIN sebanyak 14.726 orang (Burhani dan Fizzanty, 2026) dengan periset BRIN sebanyak 13.000 periset yang terdiri dari Eks LIPI sebanyak 4.000 periset dan 9.000 periset dari eks Kementerian dan Lembaga (BRIN, 2022). Pembentukan Hipenindo/PPI dimulai setahun sejak pembentukan BRIN (Perpres No. 78/2021), yaitu tahun 2022. Jika dianggap yang daftar 90% jadi anggota PPI tahun 2022, maka uang pendaftaran dan iuran anggota yang masuk sebesar Rp3.510.000.000 (90% x 13.000 x Rp300.000). Kemudian Iuran wajib tahun 2023-2025 sebesar Rp8.100.000 (90% x 13.000 x Rp200.000) x 3 tahun), sehingga total dana yang masuk sebesar Rp7,02 miliar atau rata-rata dana terkumpul Rp2,34 miliar per tahun.

Dana iuran yang dikeluarkan oleh PPI mungkin lebih banyak dibelanjakan untuk peningkatan kapasitas periset melalui pelatihan-pelatihan tematik  dan mungkin masih banyak lagi kegiatan lainnya. Di samping itu juga PPI Pusat masih mengirimkan pendanaan ke PPI Wilayah pada tahun 2023 dengan nominal yang bervariasi (200-300 jutaan) sesuai dengan kebutuhannya, namun bantuan dana tersebut dihentikan di tahun 2024 dan 2025 tanpa ada penjelasan yang memadai berkaitan dengan penghentian transfer dana ke PPI Provinsi.

Sejatinya sebelum terungkap ada penggunaan dana iuran anggota digunakan untuk membiayai kegiatan riset dan APC, sudah banyak para anggota PPI mempertanyakan penggunaan dana iuran yang dikumpulkan. Mengingat selama ini baik anggota yang berada di pusat dan di daerah belum terinformasi dengan baik dan jelas (free prior inform concern-FPIC) terkait pengumpulan dan penggunaan dana iuran anggota, sehingga periset tidak mengetahui (ada periset yang mau tahu dan ada juga yang tidak mau tahu) tentang berapa jumlah dana iuran yang terkumpul dan digunakan untuk kegiatan apa saja.

Memang tidak menafikan PPI juga pernah mengadakan workshop atau pelatihan terkait penggunaan AI (Artificial Intelegent) untuk pembuatan KTI sehingga membantu para peneliti menulis artikel dengan cepat, tepat dan berkualitas. Namun banyak kegiatan yang di luar kegiatan workshop, seperti pendanaan riset dan bantuan APC yang belum diketahui atau terinformasikan dengan baik kepada seluruh anggota PPI baik yang berada di pusat maupun yang berada di daerah. Pada prinsipnya para anggota meminta keterbukaan informasi terkait dana iuran yang masuk dan penggunaannya untuk aktivitas manajemen PPI.

Kembali kepada pelaksanaan riset dan pembiayaan APC yang ditanggung oleh PPI yang secara aturan AD/ART memang diperbolehkan sebagaimana sudah dijelaskan pada uraian di atas, namun pertanyaan yang muncul adalah apakah memang keputusan itu merupakan hasil rapat pimpinan teras PPI atau hanya segelincir pengurus saja. Hal ini diindikasikan bahwa KTI yang dibayarkan oleh PPI sebagian besar anggota penulisnya adalah sebagai pengurus PPI Pusat dari mulai penulis utamanya (ketua umum) dan anggota lainnya merupakan pengurus bidang dan penasehat umum PPI.

Jadi sesuatu yang wajar jika ada juga yang mempertanyaan artikel “Reimagining Professional Associations in Disrupted Research Systems” ditulis semata-mata untuk kepentingan jabatan fungsionalnya dan KTI tersebut dapat dijadikan KKM/Hasil Kerja Minimal (HKM). Hal ini secara etika tidak dibenarkan untuk dilakukan oleh “oknum” pengurus PPI, dimana biaya riset dan APC pasti dibiayai dari iuran anggotanya. Oleh karena itu, untuk pengelolaan keaungan yang berasal dari iuran anggota harus jelas dan transparan dari jumlah uang yang berhasil dikumpulkan (collecting) dan daftar pembelanjaan (spending) dari dana iuran yang ada.

Jika memang PPI berhak dan berwenang untuk membiayai kegiatan riset dan biaya publikasi artikelnya, maka harus ditetapkan tema riset yang lebih mengarah dan difokuskan kepada penguatan kelembagaan PPI. Sebenarnya kegiatan penelitiannya (SK PPI No. KEP-05/2025) dengan catatan kegiatan riset tersebut berfokus dengan tema penguatan kelembagaan khususnya pengurus wilayah PPI, tetapi judul publikasi yang diterbitkan tidak sesuai dengan tema kegiatan risetnya.    

Ke depan, pengelolaan dana iuran anggota harus transparan dengan membuatkan laporan keuangan per semester dan ditaruh di website PPI. Mengingat PPI sebagai organisasi profesional memiliki sifat terbuka, multidisiplin dan independensi akademik dengan cirinya bersinergi dalam kerja sama dengan organisasi dan instansi terkait litbangjirap iptek, seni dan budaya. Selain itu, perlu juga disadari para pengurus PPI bahwa kedaulatan tertinggi PPI berada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Kongres.

Strategi penguatan kelembagaan PPI pusat dan daerah

Persoalan penerbitan KTI yang riset dan APC-nya dibiaya penuh oleh PPI, hanya satu persoalan yang harus dapat dicarikan solusinya sehingga tidak berkembang menjadi “trust deficit” dari para anggota kepada para pengurus PPI. Untuk itu, penguatan kelembagaan PPI ke depan perlu mempertimbangkan dan memperhatikan hal-hal berikut: (i) pola hubungan dan pembagian peran dan fungsi PPI pusat dan daerah, (ii) sistem pengambilan keputusan di PPI pusat, (iii) rencana perubahan AD/ART PPI, dan (iv) peningkatan profesionalitas para pengurus PPI.

Pola hubungan dan pembagian peran dan fungsi PPI pusat dan daerah. Pola hubungan pengurus pusat dan daerah sebenarnya sudah tercantum dalam AD/ART PPI, namun demikian masih perlu dibuat petunjuk pelaksanaan (juklak)nya. Apakah  hubungan Dewan Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah hanya sebagai mitra atau partner atau sebagai subordinasi dari pengurus pusat. Dengan kata lain, pengurus wilayah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) adalah wakil pengurus pusat di daerah. Hal ini harus dijelaskan sejelas-jelasnya sehingga tidak menimbulkan multitafsir dari pola hubungan struktual tersebut. Jika tugas dan wewenang Pengurus Pusat adalah melaksanakan ketentuan AD/ART, sementara tugas dan wewenang Pengurus Daerah adalah mendukung kebijakan dan program serta kegiatan utama Pengurus Pusat.  

Sistem pengambilan keputusan di tingkat pusat dapat menjadi indikator penguatan kelembagaan PPI khususnya pengelolaan PPI secara profesional dan akuntabel.  Apakah pola pengambilan keputusan didasarkan musyawarah dan mufakat atau diambil secara demokratis, yaitu mengikuti suara terbanyak yang setuju atas keputusan tersebut dan diumumkan sebagai sebuah keputusan bersama dan bukan keputusan ketua umum atau segelincir pengurus saja. Sebenarnya pengelolaan PPI yang profesional dan akuntabel sudah disarankan oleh Subarudi (2024), dimana PPI menjadi garda terdepan bagi pengembangan dan keamanan para peneliti di bawah naungannya. PPI seharusnya mempunya hubungan khusus dan langsung (hotline) dengan Kepala BRIN untuk berdiskusi dan membahas berbagai persoalan kebijakan BRIN yang memberatkan ataupun merugikan perisetnya. Sebagai contoh pemberlakukan WFO 3 hari menggantikan kebijakan kalau 2 hari WFO, PPI perlu melakukan diskusi dan menyerap aspirasi dari para anggotanya di pusat dan daerah sebagaimana dulu pernah dilakukan ketika pemberlakukan kebijakan delisting terhadap jurnal internasional yang berlaku surut. Tapi yang disesalkan, pada saat webinar via zoom yang diselenggarakan terkesan hanya menampung keluhan saja, tanpa ada upaya-upaya nyata untuk mencari solusi bersama dengan Kepala BRIN.

Keberadaan AD & ART PPI dikukuhkan melalui Keputusan Kongres II PPI Tahun 2024 Nomor: 05/Kongres/PPI/2024 Tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPI.  Perubahan AD/ART PPI dimungkinkan untuk disesuaikan dengan perkembangan terkini politik, ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Jika melihat hasil telaahan di atas terkait dengan kiprah PPI saat ini, maka ada desakan para anggota PPI  kepada pengurus PPI Pusat untuk kembali ke “khittah”nya, yaitu Anggaran Dasar/Anggran Rumah Tangga (AD/ART) PPI. Jika memang AD/ART sudah tidak sesuai dengan kebijakan riset saat ini dan masa depan, maka pengurus PPI harus mengadakan rapat luar biasa untuk mengganti AD/ART tersebut dengan melakukan kajian yang utuh dan menyeluruh terkait dengan perubahan AD/ART. Adapun Rencana perubahan AD/ART PPI dapat dilakukan melalui serangkaian program yang lebih mengarah kepada pemberdayaan dan perlindungan para periset anggotanya, antara lain;

  1. Jika memang jumlah iuran tersebut cukup banyak dan dapat digunakan untuk sejumlah kegiatan riset, maka harus diumumkan secara terbukaa kepada semua para periset PPI baik di pusat dan di daerah. Di samping itu, semua anggota diberi kesempatan yang sama untuk berkompetisi mendapatkan dana penelitian tersebut dengan catatan pihak yang  menyeleksi berasal dari pihak ketiga yang tidak ada kepentingan.
  2. Mengingat jumlah dana untuk kegiatan riset dan bantuan APC terbatas, maka dipandang perlu dibuat tema riset kriteria dan indikatornya sesuai dengan visi dan misi dari PPI.
  3. Pola pengambilan keputusan di PPI dilakukan secara demokratis, misalnya one PPI daerah one vote, sehingga keberadaan pengurus PPI di daerah dihargai kerja kerasnya dengan ikut serta memutuskan kebijakan yang berdampak kepada par periset di daerahnya.
  4. Pemilihan Ketua Umum juga dicalonkan dari usulan pengurus PPI daerah dengan memasukkan sebuah nama yang dipandang layak sebagai ketua umum. Karena ketua umum harus berada di pusat, maka yang bersangkutan harus siap dan bersedia pindah kerja ke kantor pusat.
  5. Perlu ditegaskan lagi apakah PPI ini sebuah himpunan profesi dengan tugas pokok dan fungsinya melindungi para periset dari segala kasus etika, hukum dan pidana yang terkait dengan statusnya sebagai periset.
  6. Sebelum manajemen BRIN memberikaan hukuman yang terkait dengan profesinya sebagai periset, maka PPI yang harus lebih dahulu mengkaji secara etika dan hukum. Apakah layak si periset dihukum dan divonis tidak sesuai dengan kesalahan yang diperbuatnya.

Peningkatan profesionalisme PPI sangat diharapkan sekali terutama independensinya yang masih belum terlihat jelas.  Hal ini sebagai ditulis oleh Subarudi (2024) dengan judul “Menggunggat independensi PPI”. Ia menegaskan bahwa independensi PPI sangat sulit terwujud, manakala pengurusnya masih berasumsi bahwa mereka adalah bagian dari organisasi BRIN, sehigga tidak ada upaya mengkritisi kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala BRIN yang merugikan para perisetnya.  Sebagai contoh kebijakan BRIN di awal tahun baru 2026 cukup mengagetkan karena penetapan hari libur nasional tidak otomatis menggurkan WFO telah menyebabkan penurunan semangat bekerja (discourage) bagi periset mengingat waktu libur para peneliti hampir dipastikan tidak ada karena walaupun libur masih tetap bekerja sesuai dengan tanggung jawab dan beban kerja yang dipikulnya.

Penutup

Paper berjudul “Reimagining Professional Associations in Disrupted Research Systems: A Hybrid Governance Model and Lessons from Indonesia” hendaknya dapat dijadikan pelajaran dan masukan yang berharga agar kiprah PPI ke depan menjadi lebih baik lagi dan lebih profesional dalam mengelola organisasi profesi periset ini.  Para pengurus PPI diharapkan untuk bekerja melayani kebutuhan dan aspirasi para perisetnya, mengingat kedaulatan tertinggi PPI ada ditangan para periset anggotanya.

Sesuai AD/ART-nya, PPI berhak untuk melakukan litbangjirap dan sekaligus mnerbitkan hasil-hasil litbangjirapnya ke komunitas ilmiahnya masing-masing. Namun pengurus PPI harus transparan dan akuntabel dalam mengelola iuran anggota untuk kegiatan litbangjirap dengan catatan memberikan peluang dan akses yang sama bagi setiap periset dalam memanfaatkan dana riset dan APC yang disediakan oleh PPI. Hal terpenting, tim seleksi proposal harus dari pihak ketiga yang independen dan bebas kepentingan.

Berkaitan dengan perubahan AD/ART, perubahan tersebut harus dilakukan melalui keputusan Kongres, sehingga jika memang dirasakan perlu untuk merubah disebabkan karena perkembangan zaman, iptek dan manajemen BRIN baru, maka dapat saja perubahan AD/ART itu dilaksanakan. Tentunya dengan memperhatikan dan pertimbangan saran dan masukan dari Pelindung, Dewan Pakar, Majelis Kehormatan Periset (MKP), Dewan Pengawas, dan Komisi Profesi Periset.

img
Subarudi
Kolomnis
img
sat
Editor

Tag Terkait

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan