sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi platform layan antar makanan: Bebani UMKM, cekik pembeli

Kenaikan komisi platform layan antar makanan merugikan pelapak UMKM dan membuat harga semakin mahal di tingkat konsumen.

Qonita Azzahra
Qonita Azzahra Sabtu, 24 Apr 2021 08:06 WIB
Komisi platform layan antar makanan: Bebani UMKM, cekik pembeli

Layanan pesan-antar makanan menjadi salah satu industri yang tak mati diterpa pandemi. Namun, memasuki tahun 2021 beberapa pedagang atau mitra usaha kuliner mengeluhkan sepinya penjualan.

Warni (49) misalnya. Pemilik usaha Nasi Goreng Ibunda Lezatos yang berada di Kalibata Timur ini mengaku telah mengalami penurunan pendapatan sejak komisi baru GoFood dinaikkan pada 5 Maret 2021 lalu. 

Di sisi lain, Warni tak bisa menaikkan harga makanan dan minuman yang dijajakannya. Dirinya khawatir, jika harga makanan dan minuman yang ia jual naik, banyak pembeli yang akan kabur dan memilih tempat lain. 

“Karena pas awal pandemi udah sempet naik. Terus juga sekarang kan masih pandemi, enggak tega kalau mau naikin lagi. Nanti malah pada kabur yang beli,” keluh pelapak yang bermitra dengan GoFood dan GrabFood itu, kepada Alinea.id, Senin (18/4).

Ibu tiga anak itu menjelaskan, sebelum puasa pendapatan warung miliknya setidaknya telah mengalami penurunan hingga 20%. Bahkan, saat puasa pendapatan dari aplikasi pengantaran makanan dan minumannya itu jatuh lebih dalam lagi. Pasalnya, dalam satu hari pihaknya hanya menerima pesanan 3-4 kali saja, dari yang sebelumnya bisa lebih dari 10 kali.

“Kalau sebelum puasa itu bisa dapet Rp5 juta-an sebulan, ini cuma Rp4 juta-an, enggak sampai malah,” ujarnya. 

Karenanya, untuk mengatasi masalah tersebut, saat ini Warni lebih menggencarkan promosi mandiri melalui aplikasi Whatsapp dan Facebook miliknya. Selain itu, dia juga memperpanjang jam buka warung nasi goreng miliknya dari semula tutup jam 22.00 menjadi jam 00.00-00.01 WIB. 

Alhamdulillah, yang datang langsung ke sini pembelinya malah lebih banyak daripada lewat aplikasi,” katanya.

Sponsored

Pelapak kuliner di kawasan Jakarta Selatan. Dokumentasi Alinea.id.

Pelapak lain, Ica juga mengeluhkan hal yang sama. Pemilik warung makan Masakan Mamah Ica itu mengaku mengalami penurunan pendapatan hampir 40% sejak GoFood menaikkan komisinya hingga saat ini. 

“Selama pandemi aja udah turun, ditambah ini (komisi naik) tambah tekor kita. Apalagi puasa gini yang beli tambah sedikit,” ujar wanita 36 tahun itu saat berbincang dengan Alinea.id, “ Rabu (21/4).

Penjual ayam penyet hingga tumis kangkung ini terpaksa menaikkan harga makanannya sejak sebulan terakhir. Jika sebelumnya menjual paket nasi ayam penyet dengan harga Rp28.000, kini dia menjualnya dengan harga Rp29.950. 

“Ya terpaksa harus dinaikin semua (harga) menunya, kalau enggak gitu rugi saya,” tutur pelapak yang bermitra dengan GoFood dan GrabFood itu.

Maraknya bisnis pesan-antar

Kinerja subsektor industri makanan dan minuman (mamin) memang terlihat dari naiknya pendapatan layanan GoFood. Aplikasi pesan-antar makanan dari Gojek ini naik hingga 20 kali lipat dalam kurun waktu empat tahun terakhir. 

Selain itu, selama 2020 mitra usaha kuliner GoFood juga bertambah sebanyak 750.000. Khusus Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tercatat mengalami penambahan hingga 50% dari tahun sebelumnya.

Sementara pesaingnya, GrabFood yang merupakan aplikasi serupa milik Grab bahkan dapat menyumbang 50% dari total pendapatan perusahaan dekakorn asal Singapura itu. Nilai transaksi bruto (Gross Merchandise Value/GMV) GrabFood tercatat sebesar US$5,9 miliar atau sekitar Rp83 triliun pada tahun lalu.

Tidak hanya itu, semakin maraknya bisnis pesan antar makanan juga terlihat dari banyaknya aplikasi-aplikasi pengantaran makanan baru selama pandemi. Salah satunya ShopeeFood, besutan e-commerce terbesar di Indonesia, Shopee. 

Bisnis ini terjalin dengan skema kerjasama yang menguntungkan, baik oleh perusahaan penyedia jasa, mitra usaha kuliner, hingga kurir pengantar makanan. Salah satunya yakni berupa pemberian komisi bagi penyedia platform. 

GrabFood contohnya yang menerapkan komisi 30% atau ShopeeFood yang meminta komisi sebesar 20% kepada mitra usaha kuliner mereka. Sementara itu, GoFood menerapkan skema komisi sebesar 20% plus Rp1.000 (20% + 1.000). Berubah dari yang sebelumnya 12% plus Rp5.000 (12% + 5.000). 

Awalnya, baik GoFood maupun GrabFood menerapkan skema komisi 20% dari tiap transaksi. Kenaikan komisi pada tahun 2021 ini membuat sebagian UMKM yang merupakan mitra usaha kuliner dua platform bercorak hijau ini mengeluh. Baik karena rugi maupun lantaran mengalami penurunan pendapatan. 

Demi saling menguntungkan

Menanggapi berbagai keluhan mitra usaha kulinernya, VP Corporate Affairs Food Ecosystem Gojek Rosel Lavina menjelaskan, dengan skema komisi baru ini perusahaan tidak bermaksud merugikan pelapak. Sebaliknya, di dalam skema kerjasama justru harus saling menguntungkan.  

Sebagai contoh, dalam skema komisi terbaru, ada beragam manfaat yang bisa didapatkan oleh para mitra usaha kuliner GoFood. Salah satunya berupa subsidi dari GoFood untuk mengikuti program promosi lebih besar.

“Misal, mitra usaha ingin memasang diskon Rp20.000, 60% dari diskon akan ditanggung GoFood. Sehingga mitra usaha hanya perlu menanggung 40% dari diskon,” katanya, kepada Alinea.id, beberapa waktu lalu.

Pengemudi Gojek menunggu pesanan GoFood setelah membayar dengan GoPay di GoFood Festival, Jakarta. Foto Reuters/Beawiharta.

Rosel bilang, kesempatan dan besaran subsidi pendanaan inilah yang belum pernah ada di dalam skema biaya layanan sebelumnya. Selain itu, berbarengan dengan ada perubahan komisi, GoFood juga tengah berusaha meningkatkan layanan fitur pengantaran makanan dan minuman lewat berbagai inovasi dari fitur GoBiz yang dapat dimanfaatkan oleh pelapak.

“Ini juga sejalan dengan komitmen GoFood untuk terus mengutamakan pertumbuhan bisnis mitra usaha, terutama pelaku UMKM kuliner,” jelasnya.

Pada lain kesempatan, Head of Marketing GrabFood, Grab Indonesia Hadi Surya Koe menyampaikan, Grab pun memahami bahwa setiap mitra usaha kuliner memiliki kapabilitas dan kebutuhan bisnis yang berbeda.

Terlebih, sebagai perusahaan penyedia layanan pengantaran makanan dan minuman, Grab memiliki beragam mitra merchant, mulai dari UMKM hingga restoran dengan brand ternama.

Meski tak menyebutkan secara rinci, namun Hadi mengaku, Grab menawarkan skema komisi berbeda-beda yang disesuaikan dengan kebutuhan mitra merchant. Hal ini tak lain dilakukan demi keberlanjutan dan pertumbuhan mitra usaha kuliner mereka. 

“Skema komisi ini sudah diterapkan Grab sejak tahun lalu dan belum mengalami perubahan sejak pandemi Covid-19,” ujarnya, kepada Alinea.id, Jumat (19/3) lalu.

Komisi terlalu tinggi

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, Warni dan Ica hanyalah dua dari sekian banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan kenaikan komisi dari platform penyedia layanan pengantaran makanan dan minuman. 

Hal itu disebabkan komisi yang diterapkan untuk mitra usaha kuliner terlalu tinggi. Mau tak mau, mitra usaha harus menaikkan harga makanan dan minuman yang mereka jual. 

Kondisi tersebut praktis membuat tidak sedikit konsumen merasa harga makanan dan minuman yang dibeli lewat aplikasi jauh lebih mahal dari harga asli. Akibatnya, banyak dari konsumen tersebut yang kemudian memilih untuk membeli langsung di warung makan atau restoran. 

“Inilah yang bikin pendapatan UMKM mitra usaha melalui aplikasi banyak yang turun. Karena komisinya terlalu besar,” jelasnya, kepada Alinea.id melalui sambungan telepon, Rabu (21/4).

Selain itu, banyaknya perusahaan penyedia jasa layanan pesan antar makanan pun menyebabkan perang harga di kalangan mereka sendiri. Belum lagi, dengan komisi yang tinggi membuat mitra usaha, utamanya pelaku UMKM seolah-olah bekerja untuk perusahaan penyedia layanan.

“Makanya, kan ada kasus GrabFood protes ke GoFood karena harga makanannya lebih murah,” kata dia.

Menurutnya, komisi seharusnya tidak dibebankan pada mitra usaha, melainkan kepada para konsumen. Sehingga, harga yang telah ditetapkan oleh penjual dapat dinaikkan oleh perusahaan penyedia jasa layanan pengantaran makanan. 

Mitra pengemudi GrabFood mengenakan masker saat menyusuri jalan Jakarta di tengah wabah Coronavirus. Foto Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana.

Oleh sebab itu, dia menilai penting bagi pemerintah untuk turun tangan langsung demi mengatasi permasalahan ini. Utamanya dengan mengatur regulasi yang jelas terkait penerapan komisi yang diberlakukan perusahaan penyedia jasa layanan pengantaran makanan kepada mitra usaha. Begitu juga dengan harga yang dapat dipatok oleh merchant di dalam aplikasi pesan-antar makanan.

“Termasuk juga promosi yang bisa diberikan oleh perusahaan penyedia layanan. Ini biar enggak ada perang harga nantinya,” imbuh dia.

Dengan begitu, pemerintah dapat menindak tegas perusahaan penyedia layanan pesan-antar makanan yang melanggar ketentuan tersebut. Sementara itu, jika perusahaan penyedia layanan ingin menerapkan komisi, baik kepada mitra usaha maupun konsumen, besarannya tak boleh lebih dari 10%. 

“Karena kalau lebih dari itu dan dibebankan ke konsumen, mereka pun akan merasa kalau harganya kemahalan. Akhirnya, mereka akan pilih beli langsung, tanpa perantara aplikasi,” jelas Ikhsan.

Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah juga harus menerapkan aturan batas atas dan batas bawah harga makanan yang bisa dipatok oleh mitra usaha dan juga platform penyedia layanan. Sehingga, nantinya tidak akan ada lagi warung makan maupun restoran yang menjual makanan dengan harga yang terlalu rendah atau terlalu tinggi di dalam aplikasi.

“Soal aturan batas atas dan batas bawah ini sudah diterapkan di banyak negara di dunia. Indonesia aja yang belum,” katanya kepada Alinea.id, Selasa (20/4).

Masih dinilai wajar

Dihubungi terpisah, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UMKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif  Fiki Satari mengatakan, kebijakan penyesuaian komisi yang diterapkan GoFood terhadap mitra usahanya merupakan hal wajar. 

Dia menilai dalam bisnis selalu ada biaya yang dibutuhkan. Di sisi lain, kebijakan yang diterapkan oleh GoFood itu pasti telah melalui berbagai kajian dan pertimbangan yang matang, sebelum akhirnya ditetapkan.

“Semestinya ada banyak benefit yang akan diterima para mitra GoFood yang mayoritas merupakan UMKM,” katanya kepada Alinea.id, melalui pesan singkat, Rabu (21/4).

Jumlah UMKM yang masuk dalam ekosistem digital selama pandemi. (Sumber: Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi)
Periode Jumlah UMKM
14-19 Mei 2020 88.443
20-26 Mei 2020 41.584
27 Mei-2 Juni 2020 63.987
3-9 Juni 2020 111.101
10-16 Juni 2020 154.025
17-23 Juni 2020 144.160
18-30 Juni 2020 189.186
1-15 Juli 279.900

Adapun komisi yang diterapkan perusahaan layanan pesan-antar makanan dan minuman ini dikenakan kepada harga jual. Artinya sebetulnya dengan penentuan harga yang tepat, mitra usaha tidak perlu gelisah akibat potongan komisi tersebut. Pasalnya, konsumen lah yang harus menanggung nilai komisi tersebut sebagai imbal atas kemudahan yang ditawarkan platform penyedia layanan.

Fiki menjelaskan, saat ini Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah melakukan kerjasama dengan salah satu penyedia layanan pesan-antar makanan dalam program pendampingan bersama. Dengan program ini, mitra usaha yang mengikuti program ini nantinya akan dibantu agar dapat onboarding ke platform digital. Selain itu, pelapak juga hanya akan dikenakan komisi sebesar 15%. 

“Saat ini mitra LPA daring dalam program ini baru berjumlah satu platform namun akan terus kita upayakan dapat diimplementasi bersama platform lainnya," pungkasnya.

Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.
 

Berita Lainnya
×
tekid