close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal seusai konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Alinea.id/Valerie Dante.
icon caption
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal seusai konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Alinea.id/Valerie Dante.
Bisnis
Jumat, 11 Juni 2021 18:29

KSPI: Pengenaan PPN sembako itu sifat penjajah!

Jika rencana menaikkan PPN sembako ini tetap dilanjutkan, kaum buruh akan menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan.
swipe

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras rencana pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang akan mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako, sembari memberlakukan tax amnesty jilid II.

“Kami mengecam keras rencana untuk memberlakukan tax amnesty dan menaikkan PPN sembako. Ini adalah cara-cara kolonialisme. Sifat penjajah,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Jumat (11/6). 

Menurut Said Iqbal, sangat tidak adil jika orang kaya diberi relaksasi pajak, seperti keringanan PPnBM hingga 0%, tetapi untuk rakyat kecil, sekedar untuk makan saja, sembako dikenakan kenaikan pajak. 

“Sekali lagi, ini sifat kolonialisme. Penjajah!” ujarnya.

Jika rencana menaikkan PPN sembako ini tetap dilanjutkan, kaum buruh akan menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan. Baik secara aksi di jalanan maupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 

Dengan adanya kenaikan PPN, maka harga barang akan naik. Hal ini akan merugikan masyarakat, terutama buruh, karena harga barang menjadi mahal. 

“Sudah terjadi PHK di mana-mana, kenaikan upahnya dikurangi dengan omnibus law, nilai pesangon yang lebih kecil dari peraturan sebelumnya, dan pembayaran THR yang masih banyak dicicil, sekarang dibebani lagi dengan harga barang yang melambung tinggi akibat kenaikan PPN,” ucapnya.

Selain menolak kenaikan PPN, KSPI juga menolak diberlakukannya tax amnesty jilid II. Sebagaimana diketahui, tax amnesty jilid I yang diterbitkan 2016 ditolak oleh buruh dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan tersebut ditolak MK, dengan salah satu pertimbangan tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari harta kekayaan orang kaya yang tersimpan di luar negeri.

“Tetapi faktanya sampai hari ini, apa yang disampaikan bertolak belakang. Tax amnesty jilid I tidak sesuai dengan harapan. Buktinya APBN tetap defisit, pajak tidak sesuai target yang diharapkan, dan sekarang pertumbuhan ekonomi negatif,” lanjutnya.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan