sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditjen Pajak sebut pengenaan PPN untuk sembako premium

Ditjen Pajak memastikan, barang-barang sembako yang dijual di pasar tradisional tidak dikenakan PPN.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 14 Jun 2021 13:27 WIB
Ditjen Pajak sebut pengenaan PPN untuk sembako premium

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak akan dikenakan pada sembako atau bahan pokok yang dijual di pasar tradisional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menuturkan, tidak semua bahan pokok dikenakan PPN karena adanya pembedaan. Menurutnya, tarif PPN dalam usulan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan dikenakan untuk sembako yang bersifat premium. 

"Nah misalnya barang-barang sembako dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako yang sifatnya premium," kata Neilmaldrin, Senin (14/6).

Namun, Neilmaldrin mengatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan secara pasti mengenai tarif yang akan dikenakan dan batasan harga bahan pokok yang akan dikenakan PPN.

Sponsored

"Terkait tarif, saya tidak bisa mendahului karena ini masih ada pembahasan yang harus sama-sama kita ikuti," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan mempeluas basis pengenaan PPN, tetap dengan memperhatikan kondisi yang ada saat ini. Kemudian juga menciptakan sistem pemungutan pajak lebih efisien yang lebih sedikit distorsi.

Dia melanjutkan, diharapkan dengan PPN yang baru, pemungutan bisa lebih efisien dan menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat golongan menengah ke bawah. 

Berita Lainnya
×
tekid