sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lebih dari 22.000 tiket kereta api periode Nataru terjual

PT KAI menjual tiket kereta api (KA) periode libur Natal dan tahun baru sejak 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 12 Nov 2022 15:38 WIB
Lebih dari 22.000 tiket kereta api periode Nataru terjual

Lebih dari 22.000 ribut tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) periode libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru) pada 22 Desember-8 Januari telah terjual.

"Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45," ujar Kahumas PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangannya, Sabtu (12/11).

Tiket KAJJ periode Nataru dijual KAI mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan. Pembelian dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, situs web kai.id, Contact Center 121, loket di stasiun, dan seluruh mitra resmi lainnya. 

"Jika pada momen-momen libur sebelumnya KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan, namun menjelang periode libur Nataru 2022/2023 ini, KAI mengubah menjadi H-45 sebelum keberangkatan," tuturnya.

Eva menerangkan, upaya ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada para pelanggan.

Setidaknya rata-rata ada 47 perjalanan KAJJ setiap harinya dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen.  Jumlah tersebut dapat berubah menyesuaikan hasil evaluasi berkala yang dilakukan PT KAI Daop 1 sesuai kebutuhan masyarakat. 

Adapun beberapa tujuan favorit penumpang KA, di antaranya, Kota Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung, dan Tegal. 

PT KAI meminta para pelanggan teliti dalam memilih tanggal, rute, dan memasukkan data diri saat melakukan pemesanan. 

Sponsored

"Rencanakan perjalanan sebaik mungkin, termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun, agar tidak tertinggal kereta," ucapnya. 

Sementara itu, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022, calon penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah menerima vaksin penguat (booster) atau minimal vaksin primer (dua dosis) bagi warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri. Diharuskan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah jika belum divaksin dengan alasan medis.

Kemudian, calon penumpang usia 6-17 tahun diharuskan sudah menerima vaksin primer kecuali berasal dari perjalanan luar negeri. Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah jika belum divaksin dengan alasan medis.

Sedangkan pelanggan di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif antigen/RT-PCR. Namun, diharuskan ditemani pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pengguna jasa yang tidak memenuhi persyaratan saat pemeriksaan tiket takkan diperkenankan melanjutkan perjalanan dan akan diarahkan petugas melakukan proses pembatalan tiket sesuai prosedur.

Berita Lainnya
×
tekid