sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPEI berikan jaminan fasilitas Rp150 miliar pada PT MPHS

Jaminan fasilitas diberikan demi meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian Indonesia.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 19 Des 2018 15:28 WIB
LPEI berikan jaminan fasilitas Rp150 miliar pada PT MPHS

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memberikan jaminan fasilitas senilai Rp150 miliar pada PT MedcoPapua Hijau Selaras (MPHS), yang berada di Manokwari, Papua Barat. Jaminan fasilitas ini diberikan demi meningkatkan kontribusi perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terhadap perekonomian Indonesia.

Direktur Eksekutif LPEI, Sinthya Roesly menyatakan, jaminan fasilitas yang diberikan tidak hanya untuk refinancing perkebunan kepala sawit. LPEI juga memberikan jaminan fasilitas untuk pengembangan petani plasma PT MPHS, senilai Rp150 miliar.

"LPEI berkomitmen untuk mendukung PT MedcoPapua meningkatkan kapasitas produksi dan mampu melakukan ekspor secara langsung, sehingga secara langsung pula memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian Indonesia," kata Sinthya dalam pernyataan resmi, Rabu (19/12).

Selain jaminan fasilitas, LPEI juga akan menyerahkan Community Development dan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Petani Plasma PT MPHS. Program Community Development nantinya akan diberikan dalam bentuk pelatihan pengelolaan pembukuan dan pelaporan pajak kepada pengurus koperasi, sebagai bentuk jasa konsultasi. Sedangkan CSR diberikan dalam bentuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh para petani plasma.

Menurut Sinthya, pemberian jaminan fasilitas LPEI terhadap PT MPHS, telah memperhatikan dampak sosial ekonomi pada masyarakat di sekitar Manokwari. PT MPHS juga berperan melakukan pembangunan infrastruktur penunjang, penyediaan lapangan kerja, program pengembangan SDM, termasuk pemberian beasiswa. 

Selain itu, ada kegiatan CSR yang meliputi program-program peningkatan kesehatan, penyediaan sarana kesehatan dan perlindungan termasuk dokter keliling, penyediaan rumah ibadah, penyediaan fasilitas umum, dan penyediaan fasilitas kendaraan sekolah, ambulance, serta pemadam kebakaran.

Aspek lingkungan yang menjadi krusial dalam industri kelapa sawit juga tidak luput dari perhatian. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 399 tahun 2008 tanggal 10 September 2008, dokumen AMDAL PT MPHS telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Perusahaan telah memitigasi seluruh potensi permasalahan lingkungan, seperti terganggunya flora dan fauna, penurunan kualitas air sungai, kekeringan dan bahaya kebakaran, konflik sosial masyarakat, dan lain sebagainya telah dapat dimitigasi oleh perusahaan. AMDAL tersebut meliputi baik AMDAL untuk perkebunan inti maupun plasma.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid