sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemahalan, pemerintah hanya serap Rp4,75 triliun dari lelang SUN

SUN seri FR0083 bertenor 20 tahun banyak diserbu investor.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 30 Mar 2021 19:52 WIB
Kemahalan, pemerintah hanya serap Rp4,75 triliun dari lelang SUN

Pemerintah melaksanakan lelang Surat Utang Negara (SUN) untuk seri SPN12210701 (reopening), SPN12220331 (new issuance), FR0086 (reopening), FR0087 (reopening), FR0088 (reopening), FR0083 (reopening), dan FR0089 (reopening) melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI), Selasa (30/3).

Dari sejumlah seri tersebut, total penawaran yang masuk mencapai Rp33,9 triliun. Namun untuk menjaga tingkat yield yang wajar di pasar sekunder, pemerintah memutuskan hanya menyerap sebesar Rp4,75 triliun. 

"Dalam rangka menjaga cost of fund serta memberikan support ke pasar SUN pada tingkat yield SUN yang wajar di pasar sekunder, pemerintah memutuskan bid yang dimenangkan sebesar Rp4,75 triliun," kata Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/3).

Dia menjelaskan, SUN seri FR0083 (tenor 20 tahun) tercatat menjadi seri yang paling besar bid-nya dibandingkan dengan seri-seri lainnya. Hal ini menunjukkan investor mulai berminat ke tenor panjang. 

"Partisipasi investor asing juga masih cukup tinggi yaitu sebesar 12,73% dari total incoming bids yang masuk," ujarnya.

Adapun, untuk dapat mencukupi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19, pemerintah akan kembali melakukan lelang SUN tambahan atau Green Shoe Option (GSO) pada tanggal 31 Maret 2021.

Imbal hasil yang ditawarkan pada lelang GSO tersebut menggunakan imbal hasil (weighted average yield) yang sama dengan hasil lelang hari ini, dengan target maksimal Rp25,25 triliun.

Lelang akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik serta PMK No.38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid