sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Melancong tenang dengan asuransi perjalanan

Asuransi perjalanan bisa menjadi penjaga saat suatu hal yang tidak diinginkan terjadi di tengah masa perjalanan.

Qonita Azzahra
Qonita Azzahra Rabu, 08 Des 2021 19:28 WIB
Melancong tenang dengan asuransi perjalanan

Akhir tahun menjadi momentum bagi masyarakat untuk melancong. Meski pemerintah menghapuskan cuti bersama 24 Desember 2021 guna menghindari tingginya penularan Covid-19, namun perjalanan liburan maupun mudik ke kampung halaman diperkirakan akan tetap tinggi.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno memperkirakan, bakal ada 19,97 juta orang dari wilayah Jawa dan Bali atau sekitar 12,8% yang akan melakukan perjalanan untuk merayakan Natal dan pergantian tahun 2021 ke 2022 (Nataru). 

“Masyarakat melakukan perjalanan pada musim Nataru karena berbagai tempat wisata kemungkinan tidak akan ditutup,” ujar Djoko, saat dihubungi Alinea.id, Selasa (7/12).

Hal ini selaras dengan survei yang dikeluarkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Balitbang Kemenhub). Survei tersebut memperlihatkan potensi pergerakan tertinggi akan dilakukan oleh karyawan swasta sebesar 27,65%, diikuti pelajar atau mahasiswa sebanyak 18,27%, pekerja dengan penghasilan tidak tetap atau pekerja harian 13,16%, ibu rumah tangga 9,21%, wirausahawan atau pedagang 9,02%, dan orang-orang yang belum memiliki pekerjaan 8,9%. 

 

“Paling banyak adalah tujuan untuk berwisata, diperkirakan akan ada sekitar 4.294.898 orang,” imbuh Djoko.

Asuransi perjalanan

Terlepas dari tujuannya, setiap perjalanan memiliki risiko yang besar. Mengutip data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), pada 2020, ada dua kecelakaan kereta api yang terjadi. Beruntungnya, tidak ada korban luka atau meninggal dari kecelakaan tersebut.

Sponsored

Kemudian, ada 23 kecelakaan pesawat yang menewaskan dua orang penumpang dan membuat lima orang luka-luka. Selanjutnya, ada 11 kecelakaan kapal laut yang membuat 11 orang meninggal dunia dan 22 orang luka-luka. Selain itu, ada 12 kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) yang menelan paling banyak korban meninggal dunia, yakni sebanyak 47 orang, dengan 124 korban luka-luka.

Banyaknya masyarakat yang bepergian ditambah tingginya risiko selama perjalanan, menjadi ceruk bagi industri asuransi. Perusahaan berlomba-lomba menawarkan asuransi perjalanan atau travel insurance.

Apa itu asuransi perjalanan?

Tidak seperti jenis asuransi lainnya, asuransi perjalanan kerap tidak menjadi prioritas penting bagi masyarakat. Asuransi perjalanan sebenarnya memiliki fungsi hampir serupa dengan asuransi jiwa atau asuransi kesehatan. Perbedaannya hanya terletak pada segmentasi yang dituju. Di mana asuransi perjalanan biasanya diperuntukkan bagi para traveler atau masyarakat yang ingin melakukan perjalanan.

Bentuk perlindungannya pun beragam, mulai dari biaya kehilangan barang atau kerusakan bagasi, santunan biaya apabila terjadi pembatalan penerbangan, biaya berobat apabila sakit dalam perjalanan, evakuasi medis atau medical avacuation apabila si tertanggung sakit di daerah yang tidak memiliki fasilitas kesehatan memadai, hingga santunan kematian.

“Kehilangan atau kecurian uang atau barang yang dibawa saat melakukan perjalanan oleh karena tindakan kriminal, seperti pencuri dan penjahat, itu akan dijamin juga,” ungkap Direktur Utama Fresnel Perdana Mandiri Boyke Lukman, kepada Alinea.id, Rabu (8/12).

Ilustrasi masyarakat melakukan perjalanan atau melancong. Foto Pixabay.

Meski asuransi perjalanan ada juga yang menanggung biaya kecelakaan atau bahkan memberikan biaya santunan kematian akibat kecelakaan, asuransi ini sama sekali berbeda dengan asuransi kecelakaan. Sebab, ketika seseorang membeli asuransi ini akan secara otomatis terlindungi dengan asuransi kecelakaan yang umumnya menjadi bagian dari asuransi jiwa. Bahkan, saat ini ada juga asuransi perjalanan yang memberikan perlindungan atau coverage untuk Covid-19. Namun, jika seseorang hanya membeli asuransi kecelakaan saja, belum tentu dia akan terlindungi secara langsung dari segala segala risiko maupun hal kurang menyenangkan yang dapat terjadi selama perjalanan.

Terkait jangka waktu penanggungan, asuransi perjalanan yang ditawarkan oleh perusahaan penyedia asuransi pun beragam. Mulai dari penanggungan 7 hari, 30 atau 31 hari kalender, hingga satu tahun. Dus, premi atau jumlah uang yang harus dibayarkan oleh tertanggung atau pemilik asuransi pun beragam. 

Untuk asuransi dengan masa penanggungan singkat, biasanya premi yang harus dibayarkan hanya berkisar puluhan sampai ratusan ribu saja. Namun, seiring dengan bertambahnya jangka waktu tertanggung, premi yang harus dibayarkan akan semakin mahal pula. 

"Misalkan antara Rp75.000 hingga Rp300.000. Kalau untuk yang penanggungan satu tahun, lebih mahal lagi. Apalagi kalau untuk ke luar negeri itu bisa sampai ratusan juta," jelas Boyke.

CEO perusahaan pialang asuransi itu melanjutkan, asuransi perjalanan untuk masa penanggungan satu tahun dan asuransi perjalanan ke luar negeri memiliki premi lebih tinggi lantaran aspek yang ditanggung pun berbeda. Apalagi, untuk perjalanan ke luar negeri risiko yang dapat dialami oleh tertanggung bisa jadi lebih besar, tentunya dengan biaya yang lebih tinggi pula, karena adanya perbedaan kurs mata uang. 

Contohnya, apabila tertanggung mengalami kecelakaan saat mendaki gunung atau hutan di luar negeri dan kemudian meninggal, biaya evakuasi kembali ke Indonesia dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. "Biayanya ini kan mahal. Apalagi kalau saat itu tidak ada jadwal penerbangan reguler. Terpaksa sewa pesawat," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, dalam kesempatan terisah, Senin (6/12).

Selain memiliki banyak manfaat, asuransi perjalanan juga merupakan salah satu jenis asuransi yang mudah untuk dimiliki. Togar bilang, tidak seperti asuransi jiwa atau asuransi kesehatan yang memiliki banyak sekali proses dalam pembeliannya, asuransi perjalanan cukup mudah. Bahkan, asuransi ini dapat dibeli secara mendadak sebelum keberangkatan. Belum lagi, saat ini banyak perusahaan penyedia perjalanan atau travel agent seperti Traveloka. Selain itu, kini maskapai penerbangan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), sampai perusahaan otobus (PO) telah memasukkan biaya asuransi ke dalam cakupan biaya tiket. 

Kinerja makin oke

Seiring dengan pelonggaran kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah dan dibukanya objek-objek pariwisata, pertumbuhan industri asuransi perjalanan semakin membaik. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe mengatakan, saat pagebluk melanda Indonesia, kinerja asuransi perjalanan memang sempat melempem. Namun, tiga bulan terakhir kian membaik lantaran mobilitas masyarakat yang juga sudah mulai kembali normal. Bahkan, hingga kuartal III-2021, bersama jenis asuransi lainnya yang berbasis santunan, seperti hole in one insurance dan micro insurance, asuransi perjalanan kini memiliki porsi hingga 4% dari keseluruhan jenis asuransi umum. 

"Asuransi perjalanan masuk ke jenis miscelaneous insurances atau asuransi aneka. Memang kalau berdasarkan laporan AAUI yang mencakup seluruh industri sulit untuk didefinisikan secara tepat kontribusi travel insurance terhadap produksi premi asuransi umum," beber Dody yang juga merupakan Direktur Utama PT Reasuransi Nasional Indonesia atau NasionalRe itu, saat dihubungi Alinea.id, Selasa (7/12). 

Ilustrasi asuransi. Foto Pixabay.
Menurut Dody, kontribusi asuransi ini masih bisa terus dipacu, asalkan ada aturan yang mengatur setiap pelancong harus memiliki travel assurance. Begitu juga dengan perusahaan-perusahaan penjualan tiket hingga travel agent, baik milik pemerintah maupun swasta agar dapat memasukkan asuransi perjalanan ke dalam cakupan biaya pembelian tiket mereka. 

Dari sisi pengusaha atau penyedia asuransi pun perlu memperbaiki penyediaan fasilitas pelayanan klaim agar lebih mudah. Seperti, menyediakan tempat pelaporan atau klaim asuransi di sentra perbelanjaan yang mudah didatangi dan diakses  masyarakat. Selain itu, perusahaan asuransi juga perlu memberikan kejelasan atau transparansi daftar dokumen yang dibutuhkan. Dengan demikian, memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat.

"Kalau dari sisi produk, kebanyakan sudah baik," lanjutnya.

Sementara itu, belum lama ini Menteri Pariwisata Sandiaga Uno membuat ketentuan yang memuat terkait kewajiban bagi turis mancanegara untuk memiliki asuransi dengan biaya penanggungan senilai US$100.000 atau sekitar Rp1 miliar. Sandiaga bilang, biaya tersebut bukan merupakan premi melainkan biaya pertanggungan selama setahun yang dimiliki seorang turis asing. Pasalnya, wisman yang tidak tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) harus mengakses fasilitas kesehatan dengan biaya sendiri alias tidak menjadi tanggungan pemerintah Indonesia.

"Asuransi Rp1 miliar tersebut merupakan syarat jika wisatawan mancanegara masuk ke Indonesia, lalu terjangkit penyakit, biayanya disediakan dari pihak asuransi," jelas Sandiaga, belum lama ini. Sementara untuk wisatawan domestik, belum ada aturan khusus terkait kepemilikan asuransi perjalanan tersebut. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum menganggap penting asuransi ini.

Infografik mengenal asuransi perjalanan. Alinea.id/Aisya.

Berita Lainnya
×
tekid