sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Membaca peluang WhatsApp Pay rilis di Indonesia

Rencananya WhatsApp Payments bakal hadir di Indonesia akhir tahun ini.

Soraya Novika
Soraya Novika Senin, 02 Sep 2019 08:03 WIB
Membaca peluang WhatsApp Pay rilis di Indonesia

WhatsApp mulai merambah fitur pembayaran digital di layanan pesan singkatnya, yang dinamakan WhatsApp Payments—atau WhatsApp Pay. Indonesia akan menjadi pasar kedua pengenalan fitur ini, setelah India.

Layanan ini mirip dengan pembayaran melalui WeChat di China, atau disebut WeChat Pay. Penggunanya bisa melakukan pembayaran apa pun, mulai dari belanja, transportasi, hingga sedekah.

WhatsApp mengincar pengguna di India yang mencapai 350 juta hingga 400 juta. Dikutip dari situs resmi WhatsApp, pertama kali fitur terbarunya itu diumumkan bakal ada di India pada 8 November 2017.

Pada Februari 2018, dompet digital itu hadir dalam aplikasi WhatsApp, tetapi masih dalam bentuk uji coba alias beta. WhatsApp berusaha memenuhi persyaratan dari Reserve Bank of India, salah satunya membangun pusat data di negara itu.

Kehadiran WhatsApp Pay tak lepas dari telah terintegrasinya Unified Payment Interface (UPI) yang didukung bank-bank di India, seperti State Bank of India, ICIC Bank, HDFC Bank, dan Axis Bank.

Izin untuk menggunakan UPI, diperoleh WhatsApp dari pemerintah India sejak Juli 2017. Proses pengembangan selama kurang lebih setengah tahun akhirnya membuahkan hasil.

Untuk sementara, WhatsApp Pay di India terbatas pada transaksi uang antarpengguna alias peer to peer. WhatsApp Pay menjadi sarana pembayaran langsung antara pengguna dengan merchant. Rencananya, secara resmi WhatsApp Pay akan diluncurkan akhir tahun ini.

Dilansir dari Reuters, Selasa (20/8), WhatsApp Pay yang akan hadir di Indonesia lebih memprioritaskan kerja sama dengan sejumlah dompet digital yang ada dan sudah mendapatkan lisensi dari Bank Indonesia (BI), seperti GoPay, OVO, Dana, LinkAja, serta satu bank, yaitu Bank Mandiri. Hal ini yang nanti menjadi pembeda metode antara India dan Indonesia.

Sponsored

Nantinya membayar apa pun tersedia di layanan pesan WhatsApp. /Pixabay.com.

Masih dikaji

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Pungky P Wibowo, pihaknya masih dalam tahap meninjau sistem pembayaran digital itu. BI sendiri merupakan regulator sistem pembayaran dalam negeri.

“Kita harus lihat secara komprehensif dalam ekonomi seperti apa,” ujar Pungky dalam jumpa pers bertajuk “Implementasi Penyempurnaan Transfer Dana melalui SKNBI dan QRIS” di Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).

Pungky mengatakan, proses peninjauan tak hanya dari segi teknik, tetapi juga dari sisi tata kelolanya. “Kita juga harus lihat dari segi governance-nya, apakah punya kita bisa dipakai di negara lain atau tidak,” katanya.

Selain proses, Pungky menuturkan, setiap perusahaan asing maupun dalam negeri yang ingin menjadi penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP), dibatasi hanya bisa bekerja sama dengan bank umum kelompok usaha (BUKU) IV alias bank kakap dengan modal inti di atas Rp30 triliun.

Sejauh ini, bank lokal yang menyandang predikat itu, antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Central Asia (BCA), Bank CIMB Niaga, dan Bank Panin.

“Jadi, dengan adanya kerja sama, bank BUKU IV nanti akan mengajukannya ke BI. Lalu, nantinya dilihat, apakah akan disetujui atau tidak,” tuturnya.

Sementara itu, menurut Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, aturan yang harus dipatuhi WhatsApp Pay maupun penyedia sistem pembayaran digital lainnya adalah tunduk terhadap segala hukum yang ada di Indonesia, atau menyesuaikan dengan hukum yang berlaku.

“WhatsApp sama dengan pelaku asing. Semua pelaku asing, apa pun namanya, harus tunduk dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Perry dalam rapat dewan gubernur di Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Memenuhi segala aturan yang sudah ada, maksudnya harus berbadan hukum Indonesia dan mengajukan izin sebagai PJSP.

Perusahaan asing yang ingin menjadi PJSP di Indonesia, baik sekadar sebagai prinsipiel, switching, penerbit kartu kredit, kartu debit dan uang elektronik, dompet digital, mengakuisisi, dan medium transaksi (payment gateway) juga harus tunduk terhadap ketentuan pemrosesan transaksi pembayaran.

Regulasi ini mencakup perizinan, kewajiban, laporan, peralihan izin, pengawas, larangan, hingga sanksi. Kemudian, menyampaikan dokumen perizinan atau rekomendasi dari otoritas sistem pembayaran setempat.

Jika hal-hal tersebut dapat dipatuhi WhatsApp, maka perusahaan milik Mark Zuckerberg itu bisa menyediakan layanan keuangannya di Indonesia.

Berbelanja juga bisa dilakukan WhatsApp Pay. /Pixabay.com.

Kata Bank Mandiri dan Aftech

Sementara itu, salah satu bank BUKU IV yang disebut-sebut akan menjajaki kerja sama dengan WhatsApp, yakni PT Bank Mandiri Tbk ikut buka suara.

Menurut senior Vice President Transaction Banking and Retail Sales Bank Mandiri Thomas Wahyudi, saat ini pihaknya baru melakukan kerja sama dengan WhatsApp sebatas komunikasi produk, notifikasi, dan verifikasi untuk beberapa produk Bank Mandiri.

"Kerja samanya baru untuk kepentingan internal Bank Mandiri saja," ujar Thomas saat dihubungi Alinea.id, Jumat (30/8).

Bank Mandiri memang sudah memanfaatkan layanan pesan singkat itu untuk melakukan integrasi Mandiri Intelligent Assistant (MITA), sehingga pelayanan komplain dari nasabah bisa dilakukan lewat WhatsApp.

Sementara kerja sama pembayaran digital, menurut dia, sama sekali belum dibahas kedua pihak.

4 fakta seputar Whats App Payments. Alinea.id

"Untuk dompet digital lewat WhatsApp belum ada pembicaraan lebih lanjut," katanya.

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyambut positif wacana kehadiran WhatsApp Pay di tanah air. Menurut Direktur Kebijakan Publik Aftech Ajisatria Suleiman, semakin terbuka pasar akan semakin baik.

Ajisatria mengatakan, peluang kolaborasi dompet digital dinilai masih sangat besar. Mengingat pasar industri pembayaran digital masih luas.

"Apalagi, kita melihat behavior (kebiasaan) masyarakat mengenai adopsi kepada aplikasi messenger seperti WhatsApp juga sangat besar," katanya saat dihubungi, Jumat (30/8).

Ia melanjutkan, peluang dompet digital biasanya berkaitan dengan penggunaannya. Ia mencontohkan, beberapa pemain fintech besar di China memanfaatkan use case dari sisi fitur pesan singkat.

"Nah, apakah itu dari WhatsApp sendiri atau dari instansi lain atau kemitraan dengan instansi internasional atau lokal. Kami akan tunggu dan lihat," tuturnya.

Di Indonesia, WhatsApp Pay dikabarkan akan hadir pada akhir 2019. Akan tetapi, jadwal itu bisa saja molor beberapa bulan.

Berita Lainnya
×
tekid