sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mendes: Dana desa bebas digunakan asal beri dampak pada masyarakat

Yang penting setiap melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa tidak boleh ke luar dari budaya lokal

Natasya
Natasya Jumat, 19 Nov 2021 17:55 WIB
Mendes: Dana desa bebas digunakan asal beri dampak pada masyarakat

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Halim Iskandar menyampaikan, Indonesia membutuhkan penanganan serius yang dimulai dari daerah-daerah pinggiran. Hal ini menjadi juga menjadi fokus utama bagi pemerintah dalam melakukan percepatan pembangunan desa di Indonesia. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Halim Iskandar dalam sambutannya di acara Peresmian Bantuan Sarana dan Prasaranan Pengembangan Objek Wisata. Acara peresmian ini berlangsung di Desa Wisata Mekar Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat (19/11) siang. 

Halim menyebutkan, ada dua fokus yang menjadi pemanfaatan desa, yaitu pertumbuhan ekonomi dan dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). 

“Jadi saya minta pendamping, kepala desa dengan didampingi oleh bupati, wakil bupati masing-masing daerah di dalam melakukan rencana kerja pemerintah desa, harus fokus pada dua hal ini,” pinta Halim Iskandar melalui siaran langsung di Kanal YouTube Kemendes PDTT. 

Selain itu, ia menyebut bahwa dana desa bebas digunakan untuk apa saja asal jelas memberikan dampak bagi masyarakat yang tetap berfokus pada dua hal utama tersebut. 

“Kegiatannya terserah kepala desa, mau bikin inovasi apa, mau bikin improvisasi apa silakan! Yang penting, yang mutlak harus senantiasa dipegang adalah setiap melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, jangan sekali-sekali keluar dari akar budaya setempat,” tegas Mendes PDTT. 

Dengan adanya perkembangan teknologi yang sangat pesat, Mendes mengajak masyarakat untuk terus melestarikan budaya lokal yang ada, agar tidak hilang atau dilupakan dengan budaya-budaya lainnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Mendes Halim juga merasa bersyukur karena dengan lahirnya UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan BUMDesa Bersama menjadi badan hukum publik. 

Sponsored

“Ini artinya BUMDesa dan BUMDesa Bersama bisa mengelola tempat rest area, baik jalan tol maupun nontol. BUMDesa bisa mengelola sumber air, BUMDesa dan BUMDesa Bersama bahkan bisa mengelola bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk uji kendaraan. Ini sudah ada payung hukumnya jelas,” Halim Iskandar.

Sekali lagi, ia menegaskan dengan adanya Undang-Undang ini, BUMDesa telah diberikan ruang oleh negara dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. 

Terakhir, Mendes berharap dengana danya BUMDESA ini, semua unit-unit usaha milik warga menjadi lebih berkembang dan dapat membantu perekonomian masyarakat. 

“Dengan hadirnya BUMDESA itu, yang semula produksinya terbatas menjadi naik, yang semula memiliki packaging enggak bagus, menjadi bagus. Yang semula pemasarannya terbatas menjadi sangat luas. Itu yang dimaksud dengan lahirnya BUMDesa,” tuturnya. 

Berita Lainnya
×
tekid