sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK akan permudah pembentukan perusahaan efek daerah

Aturan tersebut akan merelaksasi pendirian perusahaan efek daerah

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 26 Okt 2018 16:57 WIB
OJK akan permudah pembentukan perusahaan efek daerah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan yang mempermudah pembentukan perusahaan efek di daerah. Hal itu dilakukan agar semakin banyak alternatif investasi di daerah. 

Nantinya, aturan tersebut akan merelaksasi pendirian perusahaan efek daerah sehingga perusahaan efek dapat lebih menjangkau daerah-daerah yang selama ini belum terjaring.

Adapun OJK mengharapkan aturan terkait pendirian perusahaan efek daerah itu dapat rampung pada akhir 2018 ini atau awal tahun depan.

Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK Khoirul Muttaqien, mengatakan, hal itu masih dalam bentuk draft peraturan dan belum secara resmi dikeluarkan. Menurutnya salah satu relaksasi di aturan ini adalah dengan persyaratan modal yang lebih ringan.

Sponsored

"Selain jadi perantara perusahaan efek daerah juga dapat melakukan kegiatan lain seperti pembiayaan margin dan membantu channeling underwriting," ujar Khoirul di Gedung BEI, Jumat (26/10).

Menurutnya, beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) sudah ada yang berminat mendirikan perusahaan efek daerah. Apalagi persyaratan pembentukannya akan dipermudah.

"Harapannya akan memperluas jaringan sehingga lebih memudahkan menggaet investor ritel dan domestik di daerah dan mengurangi investasi bodong," jelasnya.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid