sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK minta UU perlindungan data pribadi segera dibentuk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan undang-undang perlindungan data pribadi sangat penting bagi konsumen fintech.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 23 Sep 2019 18:13 WIB
OJK  minta UU perlindungan data pribadi segera dibentuk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan dibuatnya undang-undang (UU) khusus perlindungan data pribadi. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan data konsumen oleh perusahaan berbasis tekonologi termasuk keuangan digital atau financial technology (fintech).

"Belum ada sebuah UU yang benar-benar melindungi data pribadi. Jadi ada absen dari kerangka hukum di perlindungan data pribadi," kata Wimboh usai menghadiri pembukaan Indonesia Fintech & Expo 2019 di Jakarta, Senin (23/9).

Menurut Wimboh, selama ini pemerintah baru membuat undang-undang tentang data nasabah perbankan saja, namun belum mengatur secara keseluruhan keamanan data pribadi masyarakat.

"Data proteksi, data individu yang salama ini diatur dalam UU hanya data costumer perbankan, tidak boleh melanggar dan menyalahi UU kalau sampai sharing data individu nasabah bank," jelasnya.

Wimboh menjelaskan selain bank, UU yang mengatur data pribadi juga sudah diakomodir dalam beleid tentang asuransi, pasar modal, dan pajak. 

"Itu semua dilindungi UU dan tidak boleh di-share. Kalau sampai share apapun motifnya, itu melanggar UU dan dipidana," ujarnya.

Wimboh menegaskan masalahnya ada  data pribadi di luar sektor tersebut yang belum diregulasi seperti fintech termasuk jenis pinjaman online atau peer to peer (P2P) lending.

Lebih lanjut, Wimboh mengingatkan peraturan tentang keamanan data pribadi juga harus diiringi dengan kesadaran masyarakat. Hal tersebut dikarenakan tersebarnya data konsumen acapkali juga terjadi karena konsumen sendiri yang tidak memahami aturan tersebut. Bahkan, tanpa langsung menandatangani kontrak atau persetujuan pelaku dalam memanfaatkan data pribadinya

Sponsored

Wimboh mengatakan aturan ini sebetulnya juga sudah diatur dalam kode etik asosiasi fintech. Seluruh perusahaan anggota asosiasi fintech dilarang menyebarkan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data. 

"Masyarakat yang harus hati-hati pada saat menandatangi perjanjian, cek betul jangan sampai ada formulir yang berketerangan nasabah tersebut memberikan hak kepada orang lain untuk di-share datanya, dan ini banyak terjadi," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid