sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah diminta atur bisnis jastip yang kian marak

Sejumlah pengusaha ritel meminta pemerintah mengatur maraknya perdagangan jasa titip (jastip) terutama yang ilegal.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 18 Des 2019 19:46 WIB
Pemerintah diminta atur bisnis jastip yang kian marak

Sejumlah pengusaha ritel meminta pemerintah mengatur maraknya perdagangan jasa titip (jastip) terutama yang ilegal.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menilai pemanfaatan jastip ini semakin berkembang dan menjadi ilegal. 

"Maksudnya ilegal, barang-barang dititip, semua orang yang berangkat ke luar negeri bisa menjadi jasa titip ketika dia kembali," kata Roy dalam forum diskusi Aprindo di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

Aprindo, kata Roy, sangat mendorong agar kehadiran jasa titip ini diatur dalam peraturan khusus. Menurut Roy, beleid tersebut bisa saja tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan dengan payung PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

"Karena jasa titip itu masih sering lebih banyak mudaratnya daripada yang rilnya," ujar Roy. 

Roy melanjutkan dirinya bahkan menemukan tips-tips membuka jastip di internet. Misalnya, peserta tur akan diajak menjadi jastip, dengan membagi barang-barang titipan ke bagasi masing-masing peserta untuk menghindari pajak. 

Belum lagi, lanjut Roy, apabila berbicara mengenai pelabuhan tikus yang masih banyak di Indonesia. Dengan sekitar 17.800 pulau, Roy melihat kapal bisa berlabuh di mana saja. 

Modusnya, dari kapal yang besar, barang titipan akan diselundupkan lewat kapal kecil. Kapal kecil inilah yang masuk ke pelabuhan tikus. 

Sponsored

"Jastip memang perlu diatur. Kalau perlu ada satuan tugas (satgas) yang turun di bandara-bandara misalnya, untuk membuat shock therapy mengurangi jastip ini," tutur Roy. 

Sementara itu CEO blanja.com Jemy Vestius Confido memandang solusi untuk menertibkan jastip ini bukanlah dengan PP 80/2019. Sebab, Jemy melihat iklim alami dari bisnis jastip ini masih merupakan perdagangan biasa. 

"Kalau online, salah satu contoh yang bisa dilakukan dengan kebijakan dan teknis. Kalau teknis tak bisa ditegakkan, maka kebijakan ini hanya dekoratif, tidak efektif secara hukum," kata Jemy dalam kesempatan yang sama. 

Teknisnya, menurut Jemy misalnya dengan mengadakan razia. Namun, Jemy melihat hal tersebut menjadi solusi yang kurang cerdas.

Solusi cerdasnya menurut Jemy adalah menggunakan kemampuan data analitis. Lebih bagus lagi, apabila face recognition technology sudah diimplementasikan, identifikasi pelaku jastip bisa langsung diketahui. 

"Begitu ada kata kunci tertentu muncul, langsung terdeteksi akunnya siapa. Petugas bisa meminta Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kabar bagusnya NIB ini sudah tersambung ke KTP," tuturnya. 

Berita Lainnya
×
tekid