Pemerintah sedang gencar melakukan pemungutan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Terhitung hingga akhir September 2020, terdapat 36 perusahaan digital asing yang telah diwajibkan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk setiap transaksinya di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, sejauh ini sudah ada enam perusahaan digital asing yang menyetorkan PPN-nya ke negara senilai Rp97 miliar.
"Dari 36 PMSE, enam pemungut pajak yang kami tunjuk sudah melakukan penyetoran PPN di September ini, sudah kita terima setorannya, sekitar Rp97 miliar," katanya dalam video conference, Senin (12/10).
Hanya saja dia tidak merinci keenam perusahaan digital asing yang telah menyetorkan PPN yang dikutip dari barang dan jasanya tersebut. Namun, jika melihat dari timeline perusahaan yang lebih dulu diwajibkan memungut PPN sejak Juli lalu, keenam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Dia pun menuturkan, pemungutan pajak PMSE akan terus diperluas melebihi 36 perusahaan yang telah terdata sekarang. Apalagi, angka transaksi digital sangat tinggi sejak pandemi Covid-19 di dalam negeri.
"Harapan besarnya itu tidak berhenti di 36 saja, tapi lebih dari 36 perusahaan. Ini yang kami lakukan untuk memperluas pemungut PPN atas transaksi digital dari luar negeri. Ke depan, kami harapkan ini akan terus bertambah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, perluasan basis penerimaan perpajakan ke ranah digital juga diatur di dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) klaster perpajakan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sektor potensial seperti sektor perdagangan digital.
"Bagaimana kami memulai memajaki sektor yang selama ini belum dipajaki, selain sektoral, ada semacam sektor yang selama ini juga makin tidak terpajaki, yaitu sektor digital, di situ pentingnya pengenaan pajak digital," ujarnya.
Febrio menambahkan, pemungutan pajak digital perlu dilakukan karena konsumsi masyarakat yang mulai mengarah ke sektor tersebut.
"Karena konsumsi masyarakat mengarah ke digital, kalau semua mengarah ke sana, makin sedikit penerimaan perpajakan kita kalau tidak dipajaki. Itu respons kami dalam menghadapi perubahan," jelasnya.
Adapun, perusahaan yang telah memenuhi kriteria memungut PPN adalah yang penjualannya Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan.