Pemerintah kembali fasilitasi pemulangan WNI di Malaysia
Secara keseluruhan, sudah ada 1.293 WNI yang difasilitasi melalui program pemulangan khusus yang dilakukan Kemlu.

Pemerintah terus membantu memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia. Mayoritas di antaranya adalah pekerja migran yang masa kontrak kerjanya sudah selesai dan pelawat yang tidak bisa kembali ke Tanah Air karena adanya penutupan pintu keluar sejak Maret 2020.
Berdasarkan data per 16 Maret 2022, ada penambahan 151 WNI yang dipulangkan dari Tawau, Sabah, Malaysia, melalui Nunukan, Kalimantan Utara. Perinciannya, 90 laki-laki dan 61 perempuan.
“Sampai dengan pemulangan tahap ke-10 ini, tercatat sebanyak 1.293 orang WNI telah difasilitasi kepulangannya,” ujar Kepala Perwakilan RI di Tawau, Heni Hamidah.
“Jumlah ini di luar pemulangan deportasi dan repatriasi pelajar yang mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan di Indonesia,” imbuhnya.
Heni menerangkan, WNI yang ingin mengikuti program pemulangan khusus ini terlebih dahulu harus mendaftar kepada konsulat dengan melampirkan persyaratan dokumen yang diperlukan, terutama pengurusan izin dari pihak otoritas di Sabah, Malaysia.
“Mengingat masih dalam masa pandemi, proses pelaksanaan program pemulangan khusus ini menerapkan SOP kesehatan yang ketat. Para WNI juga diwajibkan melampirkan hasil PCR test terbaru sebagai salah satu persyaratan pendaftaran program pemulangan,” tuturnya.
Sebagai informasi, Malaysia sampai kini belum membuka Pelabuhan Internasional Tawau untuk umum. Fasilitas itu sementara hanya dimanfaatkan untuk pemulangan khusus, seperti deportasi atau pemulangan mandiri dengan izin dari pemerintah setempat.
Program pemulangan khusus, melansir situs web Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dilaksanakan berkat kerja sama dengan berbagai instansi, baik di Malaysia maupun di Indonesia.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Menimbang sistem pemilu proporsional terbuka, tertutup, atau campuran
Kamis, 30 Mar 2023 06:19 WIB
Menimbang bunga KUR 0% demi keberlanjutan UMKM
Rabu, 29 Mar 2023 15:00 WIB