Pemerintah merombak total kebijakan minyak goreng curah
Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi minyak goreng sawit curah dengan lebih baik

Pemerintah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi minyak goreng curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga sesuai harga eceran tertinggi atau HET.
Kebijakan pemerintah itu untuk membantu masyarakat mendapatkan minyak goreng. "Pemerintah memberikan subsidi terhadap minyak goreng curah, sehingga masyarakat bisa membeli dengan harga lebih murah daripada harga keekonomian, yaitu Rp14.000/liter," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Dia menuturkan, selisih antara harga keekonomian dengan HET (Rp14.000) ditutup oleh pemerintah dengan menggunakan dana yang ada di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). "Jika diasumsikan bahwa konsumen minyak curah kebanyakan adalah masyarakat menengah ke bawah, maka kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa pengawasan akan dilakukan terutama oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Satgas Pangan Polri, dan juga dengan dukungan pemerintah daerah. "Kantor Staf Presiden dan Kemenko Perekonomian juga melakukan monitoring untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut terimplementasikan dengan baik," pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan bahwa solusi yang terbaik saat ini pemerintah harus kuat melawan produsen CPO agar menurunkan harga kepada produsen minyak goreng dengan perhitungan harga keterjangkauan masyarakat, bukan harga keekonomian.
Dia menambahkan, lebih ideal lagi, negara melalui BUMN Perkebunan (PTPN) dapat meningkatkan kepemilikan konsesi perkebunan kelapa sawit. "Minimal 30% dari total produksi saat ini, agar bisa menjaga ketersediaan dalam negeri dengan harga terjangkau," pungkasnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Surat Menpan-RB dan asa periset non-ASN bekerja di BRIN
Kamis, 11 Agst 2022 06:01 WIB
Perang OTT adu konten orisinal demi berebut kue di tanah air
Rabu, 10 Agst 2022 08:05 WIB