sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah beri relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 99%

Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan pada Agustus 2020 sampai Januari 2021.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 09 Sep 2020 17:57 WIB
Pemerintah beri relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 99%

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Covid-19, pada Senin (31/8).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama pandemi  Covid-19.

"PP tersebut diterbitkan supaya perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih yang terpuruk akibat pandemi Covid-19, " katanya dalam video conference, Rabu (9/9).

Ada tiga jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan melalui PP 49/2020 tersebut. Pertama, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT) dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Semula harus dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 setiap bulannya. 

Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99% dari kewajiban iuran setiap bulan. Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99% dari kewajiban setiap bulan. 

"Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan pada Agustus 2020 sampai Januari 2021," ujarnya.

Adapun relaksasi diberikan kepada pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum Agustus 2020 diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai Juli 2020.

"Dengan adanya penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Sponsored

Bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM di Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya.

Menaker berharap PP ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama pandemi.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pihaknya menyambut baik PP 49/2020 tersebut, untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh dan melindungi pekerja dari ancaman PHK.

"Kami menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemi dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Relaksasi iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui bantuan subsidi upah pekerja/buruh.

"Tak dapat dipungkiri bahwa kebijakan ini akan berdampak pada kondisi finansial BPJS Ketenagakerjaan, namun BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan langkah-langkah efisiensi agar dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi Covid-19, melalui program relaksasi iuran dari pemerintah," papar dia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid