sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah rilis daftar positif investasi pada akhir Februari

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengubah daftar negatif investasi (DNI) ke daftar positif.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 06 Feb 2020 11:16 WIB
Pemerintah rilis daftar positif investasi pada akhir Februari

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang perubahan daftar negatif investasi (DNI) menjadi daftar positif investasi (DPI) pada akhir Februari.

"Rencananya di akhir bulan ini akan diterbitkan aturan berbentuk perpres, jadi tidak termasuk dalam Undang-undang Omnibus Law. Kita tunggu saja lah akhir Februari," kata Bahlil saat menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) di Jakarta, Rabu (5/2).

Bahlil menjelaskan, tujuan dari diubahnya daftar negatif investasi tersebut ke daftar positif adalah untuk memperbaiki citra Indonesia di mata internasional. Namun demikian, dia belum dapat menjelaskan sektor apa saja yang akan diubah menjadi daftar investasi setengah terbuka.

"Kita membangun image di luar bahwa kalau ada yang negatif nanti rasanya kurang nyaman di hati. Jadi kita bangun satu narasi yang membangun trust untuk orang," ucapnya.

Lebih lanjut,  Bahlil mengatakan tidak seluruh daftar negatif investasi akan diubah menjadi daftar positif investasi. Beberapa daftar negatif investasi pun hanya akan diubah menjadi setengah terbuka.

"Kita kan sekarang dari negatif list ke positif list. Tapi ada yang tertutup, ada yang setengah terbuka," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, jika kemudian perpres tersebut ditetapkan pada akhir Februari nanti, maka pada Maret aturan tersebut efektif berlaku.

"Kalau dikeluarkan Februari (aturannya) maka efektifnya Maret (berlaku)," ujarnya.

Sponsored

Untuk diketahui, DNI adalah daftar sektor bisnis yang disusun pemerintah sebagai informasi bagi para calon investor tentang bisnis yang tidak diperbolehkan di Indonesia dan berbagai aturannya, terutama mengenai kepemilikan bersama.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan DNI nantinya akan dipangkas dari 20 daftar menjadi hanya 6 saja.

Tujuannya adalah untuk mempermudah para investor untuk berinvestasi di Indonesia. Dia mengatakan, enam DNI tersebut nantinya masih akan tertutup bagi investor.

Bidang usahanya mencakup perjudian, bisnis ganja, industri yang menggunakan merkuri, dan produksi senjata kimia dan yang dilarang dalam konvensi internasional.

Adapun 20 daftar usaha tertutup bagi investor telah diatur dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal. Sementara daftar investasi yang dirujuk Airlangga sebagai berikut:

1. Budidaya ganja
2. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix 1 Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora 
(CITES)
3. Industri pembuat chlor alkali dengan proses merkuri
4. Perjudian/kasino
5. Industri bahan kimia Daftar-1 Konvensi Senjata Kimia  
6. Industri bahan kimia industri dan Industri bahan perusak lapisan ozon

Berita Lainnya
×
tekid