close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi tax amnesty. Foto Antara/Atika Fauziyyah
icon caption
Ilustrasi tax amnesty. Foto Antara/Atika Fauziyyah
Bisnis
Jumat, 07 Februari 2020 22:07

Pemerintah takkan gulirkan tax amnesty lagi

Ada beragam insentif dalam RUU Perpajakan, dasar DJP Kemenkeu bersikap demikian.
swipe

Pemerintah takkan memenuhi permintaan ribuan pengusaha untuk kembali menggelar pengampunan pajak (tax amnesty). Baik pada 2020 atau tahun-tahun mendatang.

Sebagai gantinya, terang Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, ada beragam insentif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perpajakan. Aturan sapu jagat (omnibus law) itu tengah digodok.

"Sudah ada omnibus law, tahun depan. Mau tax amnesty lagi. Kayak apa? Saya juga tidak bisa melihat lagi seperti apa kemungkinannya," ucapnya dalam "Business Gathering" bersama beberapa asosiasi pengusaha di Jakarta, Jumat (7/2).

Saat ini, tambah dia, pemerintah memiliki Program Pas Final. Kebijakan pengganti tax amnesty. Berlangsung pada Juli 2016 hingga Maret 2017.

"Ada yang belum terjelaskan datanya, silakan (melapor). Kami punya Program Pas Final. Pengungkapan sukarela aset yang belum dilaporkan di tax amnesty," tuturnya. Pelaksanaan Pas Final tanpa batasan waktu hingga terbitnya surat pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pas Final merupakan pengungkapan aset secara sukarela lewat tarif akhir. Program diklaim sebagai solusi pengusaha mendapat perpanjangan waktu melaporkan hartanya. Sehingga, terbebas dari sanksi. 

Besaran tarifnya pun telah diatur. Sebesar 30% untuk wajib pajak orang pribadi, 25% bagi wajib pajak badan usaha, dan wajib pajak tertentu 12,5%.

"Tarifnya memang agak gede 30%. Kalau bisnis, kita menaruh uang di bank, berapa, sih, 10% kira-kira? Kalau lima tahun, 50%. Ya, bagilah. Kalau Pas Final hanya 30% buat negara, 20% simpan (kembali) ke Bapak," tutup Suryo.

Beberapa waktu silam, sejumlah pengusaha mendorong pemerintah kembali menggulirkan tax amnesty. Banyak yang belum berpartisipasi, salah satu dalihnya.

Gayung bersambut, kata berjawab. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sempat mewacanakannya. Namun, tak jua terealisasi hingga kini.

Merujuk data DJP pada 1 April 2017, total pelaporan harta melalui tax amnesty menembus Rp4.855 triliun. Detailnya: Deklarasi harta di dalam negeri Rp3.676 triliun, di luar negeri Rp1.031 triliun, dan dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp147 triliun.

Sementara, jumlah uang tebusan mencapai Rp114 triliun, pembayaran tunggakan Rp18,6 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp1,75 trilun. Dus, penerimaan negara Rp135 triliun.

Capaian itu dibawah target pemerintah. Deklarasi dalam dan luar negeri Rp4.000 triliun, dana repatriasi Rp1.000 triliun, dan tebusan Rp165 triliun.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan