close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Shutterstock.
icon caption
Ilustrasi. Foto Shutterstock.
Bisnis
Kamis, 08 April 2021 19:49

Pemerintah targetkan kantongi Rp45 triliun dari lelang surat utang

Lelang ditujukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN.
swipe

Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah untuk seri SPN03210714 (new issuance), SPN12220331 (reopening), FR0086 (reopening), FR0087 (reopening), FR0088 (reopening), FR0083 (reopening), FR0089 (reopening)

Lelang tersebut ditujukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. 

Adapun, lelang SUN ini akan dilakukan pada Selasa (13/4) pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Untuk tanggal settlement adalah Kamis (15/4). Pada lelang kali ini, pemerintah menargetkan hasil lelang sebesar Rp30 triliun, dengan target maksimal sebesar Rp45 triliun.

Adapun, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik. Juga, mengacu ke PMK No.38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI).

Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) dan akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. 

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. 

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan