close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki menjelaskan pentingnya koperasi bagi ekonomi nelayan di acara Musyawarah Nasional (Munas) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) IV di Jakarta, Selasa (19/7).
icon caption
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki menjelaskan pentingnya koperasi bagi ekonomi nelayan di acara Musyawarah Nasional (Munas) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) IV di Jakarta, Selasa (19/7).
Bisnis
Rabu, 20 Juli 2022 06:25

Pemerintah tingkatkan kesejahteraan nelayan lewat koperasi

Pelibatan koperasi di ekonomi nelayan tengah diujicobakan di Cilacap, Jawa Tengah.
swipe

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Teten menyampaikan jika dirinya ditugaskan mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa lebih sejahtera. UMKM pada nelayan sendiri paling banyak jumlahnya di Indonesia. Untuk bisa mencapai kesejahteraan nelayan, menurutnya, diperlukan kehadiran koperasi agar mampu menyerap hasil tangkapan nelayan.

Koperasi dianggap sangat cocok untuk mengkonsolidasi usaha-usaha perseorangan menjadi berlembaga dan bisa memasukkan usaha dalam skala ekonomi yang lebih besar. Teten mencontohkan salah satu negara yang menerapkan sistem koperasi bagi nelayan adalah Jepang, sehingga nelayan mayoritas hidup sejahtera.

Teten juga menyebut, sistem ekonomi berbasis operasi yang akan ia bangun dalam sektor kelautan juga mirip dengan sektor pertanian Indonesia. Ia mengambil contoh Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) di Ciwidey, Jawa Barat.

Praktiknya, koperasi membeli secara tunai hasil tani dari para petani yang tergabung dalam koperasi, dan koperasi mendapat suntikan dana dari Kemenkop UKM sebesar Rp700 juta untuk 1 ton hasil tani. Sedangkan petani akan memperoleh bantuan dana untuk lahan dan kebun dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Ini akan jadi model koperasi nelayan dan ini yang mau saya bangun bersama nelayan. Kita harus berkoperasi ya, jangan ada lagi sendiri-sendiri,” ujar Teten mengajak peserta Munas KNTI IV yang hadir.

Melalui KNTI, saat ini tercatat baru ada 15 koperasi nelayan yang ada di Indonesia. Jumlah ini dinilai masih sangat.

Berikutnya, Teten menyatakan hadirnya Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga membolehkan dikelolanya kembali Tempat Pelelangan Ikan (TPI) oleh koperasi. Hal ini agar nelayan tak lagi dicurangi oleh pihak di pelelangan.

“Dengan adanya koperasi, nelayan melaut yang berkoperasi lalu menjual hasil tangkapan ke pelelangan yang dikelola koperasi maka kecurangan tidak akan terjadi,” ucapnya.

Untuk memulai model koperasi pada ekonomi nelayan, saat ini Kemenkop UKM tengah melakukan pilot project Koperasi Unit Desa (KUD) Mino Saroyo di Cilacap yang jika berhasil maka pemerintah akan mereplikasikannya di berbagai wilayah Indonesia lainnya.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan