sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemrov DKI permudah izin usaha di garasi rumah

Pemda DKI akan membahas finalisasi aturan tersebut terkait: lahan luas, usaha dalam rumah, jumlah karyawan, limbah hingga lalu lintas

Mona Tobing
Mona Tobing Senin, 12 Feb 2018 10:51 WIB
Pemrov DKI permudah izin usaha di garasi rumah

Pemerintah DKI Jakarta akan mempermudah perizinan untuk usaha menengah kecil mikro atau UMKM. Kemudahan izin akan diberikan bagi para pengusaha yang memulai bisnis dari skala rumahan. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan apabila usaha tersebut masuk dalam kategori industri rumahan atau home industry, maka waktu pemberian izinnya akan dipersingkat. Sandiaga mendorong agar para pengusaha mencontoh Microsoft, Apple, Amazon hingga Google untuk memulai usahanya di garasi di samping rumah. 

"Salah satu pilar OK OCE adalah garasi inovasi, yang memulai usahanya di rumah sendiri," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin pada (12/2) seperti dikutip Antara.

Hari ini, Pemda DKI akan membahas finalisasinya aturan tersebut terkait: lahan luas, usaha dalam rumah, jumlah karyawan, limbah, lalu lintas hingga masalah sosial yang timbul dari adanya usaha di rumah tersebut. Perlu diperhatikan apakah usaha tersebut bakal menganggu tetangga sekitar. 

Sponsored

Lewat kemudahan tersebut, harapannya akan banyak puluhan ribu usaha bermunculan. Dampaknya, penciptaan lapangan pekerjaan. Seperti diketahui Gerakan One Kecamatan One Center Entrepreneurship (OK OCE) yakni satu kecamatan ada satu pusat kewirausahaan dan adanya pendampingan.

 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid