sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPPU: Penyelidikan terkait migor fokus ke 8 perusahaan besar

Proses penyelidikan yang dilakukan KPPU mengenai dugaan kartel migor mengarah pada delapan perusahaan besar.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Rabu, 30 Mar 2022 14:03 WIB
KPPU: Penyelidikan terkait migor fokus ke 8 perusahaan besar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan proses penyelidikan yang pihaknya lakukan mengenai dugaan kartel minyak goreng (migor) mengarah pada delapan perusahaan besar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan di dalam proses prapenyelidikan mengidentifikasi berbagai pelaku usaha yang diduga melakukan perbuatan antipersaingan.

"Berbagai perusahaan itu jika dicek kepemilikannya, mengerucut ke delapan grup tadi," ungkapnya kepada Alinea.id, Rabu (30/3).

Menurutnya saat ini proses penyelidikan diarahkan ke berbagai grup perusahaan tersebut. Soal proses yang masih berlangsung, pihaknya belum bisa menyampaikan banyak komentar.

"Agar tidak mengganggu proses penyelidikan yang berlangsung," lanjutnya.

Sebelumnya melalui keterangan resminya Taufik Ariyanto, Deputi Kajian dan Advokasi KPPU menyampaikan telah melakukan dua pendekatan untuk pembenahan persaingan usaha di industri kelapa sawit.

Pendekatan tersebut dilakukan melalui upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera atas pelaku usaha yang melakukan pelanggaran undang-undang. Selain itu upaya pemberian saran dan pertimbangan bagi kebijakan pemerintah untuk menjamin adanya persaingan usaha yang sehat di industri tersebut.

"Kedua tindakan tersebut ditempuh KPPU menyikapi persoalan tingginya harga dan kelangkaan minyak goreng sejak awal tahun 2022," ucapnya.

Sponsored

KPPU sudah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Dalam proses prapenyelidikan, tim investigasi telah menemukan satu alat bukti dan meningkatkan status penegakan pada tahapan penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf "c" (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

"Kegiatan penyelidikan akan memperkuat alat bukti yang ada dan menemukan satu alat bukti tambahan sebelum diputuskan cukup bukti untuk dibawa ke tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi."

Berita Lainnya
×
tekid