sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Per hari ini pemerintah berlakukan DMO minyak goreng

Seluruh eksportir nantinya bakal diwajibkan memasok minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor mereka.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Kamis, 27 Jan 2022 17:17 WIB
Per hari ini pemerintah berlakukan DMO minyak goreng

Pemerintah bakal menerapkan kebijakan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) bagi eksportir minyak goreng. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan tidak hanya DMO, pemerintah juga bakal menerapkan domestic price obligation (DPO).

"Mempertimbangkan hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng kemasan satu harga yang telah kami jalankan, per hari ini kami akan tetapkan kebijakan DMO dan DPO," papar Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1).

Dia menjelaskan mekanisme DMO berlaku wajib bagi seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Seluruh eksportir nantinya bakal diwajibkan memasok minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor mereka masing-masing di tahun 2022.

"Kebutuhan minyak goreng nasional tahun ini adalah 5,7 juta kilo liter (kl). Terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan industri," jelasnya.

Secara rinci kebutuhan minyak goreng untuk rumah tangga tahun ini diperkirakan mencapai 3,9 juta kl terdiri dari 1,2 juta kl kemasan premium, 231 ribu kl kemasan sederhana, 2,4 juta kl curah, dan untuk kebutuhan industri diperkirakan 1,8 juta kl.

Sementara untuk DPO, pemerintah menetapkan Rp 9.300 per kg untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein. Menurutnya kedua harga ini sudah termasuk PPN di dalamnya.

Lebih lanjut Lutfi mengatakan, selain kebijakan DMO dan DPO, mulai tanggal 1 Februari 2022 pemerintah juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Dengan rincian minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

"Seluruh HET sudah termasuk PPN di dalamnya. Selama masa transisi dari hari ini hingga Februari 2022 maka kebijakan minyak goreng 1 harga Rp14.000 per liter tetap berlaku," tegasnya.

Sponsored

Kepada produsen pemerintah menginstruksikan untuk mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembelian yang berlebihan (panic buying).

"Kami jamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Kami juga ingatkan bahwa pemerintah akan ambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh dan coba melanggar ketentuan ini," tuturnya.

Diharapkan dengan kebijakan ini harga minyak goreng bisa menjadi lebih stabil dan terjangkau bagi masyarakat dan tetap menguntungkan pedagang, distributor, dan produsen. 

Berita Lainnya
×
tekid