close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mendag Zulkifli Hasan meninjau Pasar Grosir Asemka, Jakarta Barat pada Jumat (29/9/2023).  Foto Kemendag
icon caption
Mendag Zulkifli Hasan meninjau Pasar Grosir Asemka, Jakarta Barat pada Jumat (29/9/2023).  Foto Kemendag
Bisnis
Jumat, 29 September 2023 20:16

Mendag: Permendag 31/2023 buat dorong perdagangan digital yang adil

Mendag tegaskan, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) harus mengikuti aturan yang berlaku.
swipe

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah hadir untuk menjaga persaingan yang adil dan sehat antara perdagangan daring dan luring.

Untuk itu, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Permendag ini mulai berlaku pada 26 September 2023. Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan usai meninjau Pasar Grosir Asemka, Jakarta Barat pada Jumat (29/9). 

"Pasar Grosir Asemka mestinya menjual barang paling murah, tetapi yang dijual secara daring bisa separuh harganya sehingga terjadi persaingan tidak sehat. Untuk itu, pemerintah hadir untuk menata agar terjadi perdagangan adil," ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan resminya.

Mendag Zulkifli Hasan menguraikan, setiap negara memiliki aturan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk Indonesia. Di sisi lain, pemerintah juga melatih pelaku UMKM untuk masuk dalam ekosistem digital.

"Semua negara di manapun mengatur perdagangan, tidak ada yang tidak diatur. Pemerintah hadir untuk menata ini agar perdagangan tidak saling mematikan. Jangan sampai toko-toko tutup semua. Indonesia bisa maju kalau para pedagang UMKM maju karena 90% lebih ekonomi ditunjang sektor UMKM ini," jelas Mendag Zulkifli Hasan. 

Mendag Zulkifli Hasan kembali menegaskan, Permendag  31 Tahun 2023 hadir untuk mendorong ekosistem perdagangan digital yang adil dan sehat. Untuk itu, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Kami tidak menutup, jika ingin membuat media sosial dipersilakan, kalau membuat social commerce dan e-commerce harus sesuai izin dan ikuti aturan. Perdagangan luring dan daring syaratnya harus sama, misalnya harus ada standar nasional Indonesia (SNI), sertifikat halal, pajak, atau izin edar. Diatur agar semua menang dan berkembang," pungkas Mendag Zulkifli Hasan.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan