sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Persentase kredit untuk UMKM hanya 18,7%, Menteri Bahlil: Mendatang minimal 30%

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Kementerian Investasi/BKPM bahwa kredit yang harus dikucurkan pada UMKM di 2023-2024 minimal 30%

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Rabu, 06 Jul 2022 19:27 WIB
Persentase kredit untuk UMKM hanya 18,7%, Menteri Bahlil: Mendatang minimal 30%

Menteri Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, negara belum hadir secara maksimal untuk mengurus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini disebabkan, total kredit lending atau kredit yang dikeluarkan perbankan nasional kepada seluruh kreditur Indonesia saat ini sebesar Rp6.200 triliun. Dari besaran ini, menurut Bahlil Rp300 triliun digunakan untuk kredit luar negeri yang artinya masih menyisakan Rp5.900 triliun.

“Tahu gak kredit untuk UMKM berapa? Tidak lebih dari Rp1.127 triliun, atau setara hanya 18,7%. Sisanya justru digunakan untuk kredit perusahaan-perusahaan besar. Termasuk saya dan bang Arsjad (Ketum Kadin) waktu itu sebelum jadi menteri,” jelas Bahlil dalam sambutannya di acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Surakarta yang dipantau secara online, Rabu (6/7).

Maka seharusnya negara benar-benar hadir untuk UMKM, karena sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Kementerian Investasi/BKPM bahwa kredit yang harus dikucurkan pada UMKM di 2023-2024 minimal 30%.

“Artinya, kalau sekarang cuma Rp1.127 triliun, kalau naik jadi 30%, berarti kurang lebih Rp1.600 hingga Rp1.700 triliun,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan hal tersebut menjadi pekerjaan besar Kementerian BUMN yang menahkodai Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) milik pemerintah untuk segera mengeksekusi.

Selanjutnya, mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ini menjelaskan UMKM Indonesia mayoritas bersifat informal dan belum banyak yang memiliki izin. Hal ini yang menyebabkan kredit untuk UMKM hanya sebesar Rp1.127 triliun. Berdasar pengalamannya yang pernah menjadi pengusaha, Bahlil bercerita perizinan saat itu sangat sulit dan rumit untuk diperoleh, sehingga masih banyak UMKM belum berizin.

“Karena perihal itu, pemerintah menerbitkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law atau Cipta Kerja dengan tujuan untuk memberikan pelayanan cepat pada dunia usaha. Karena dunia usaha memerlukan tiga hal, kecepatan, transparansi, dan efisiensi,” tandas Bahlil.

Karena adanya UU Cipta Kerja, menurut Bahlil, seluruh proses perizinan sudah transparan.

Sponsored

“Sekarang semua sudah lewat online single submission (OSS), apalagi untuk NIB UMKM perorangan. Sekarang tidak perlu repot izin, tinggal pakai aplikasi, NIB Bapak/Ibu sudah keluar,” tutup Bahlil.

Berita Lainnya
×
tekid