Pertamina Patra Niaga: Pembelian pertalite dan solar masih seperti biasa, tetapi...
Pembelian pertalite dan solar menggunakan QR Code belum dapat direalisasikan selama masa pendaftaran masih berlangsung.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan aplikasi MyPertamina, bisa dilakukan oleh masyarakat dengan mengunjungi laman subsiditepat.mypertamina.id yang dimulai Jumat (1/7).
“Untuk pendataan itu adanya di web Pertamina, dengan alamat di subsiditepat.mypertamina.id. Dan itu akan kami mulai besok, per 1 Juli 2022. Sekali lagi, itu akan dimulai pendaftarannya,” kata Irto dalam jumpa pers virtual, Kamis (30/6).
Selama proses registrasi yang dimulai pada 1 Juli, pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar masih dilakukan seperti biasa. Pendaftaran di laman tersebut juga hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih atau belum berlaku untuk sepeda motor.
“Jadi saya tegaskan untuk pendaftaran, saat ini kami buka untuk kendaraan roda empat, khususnya untuk pembelian pertalite. Lalu untuk solar sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014,” katanya.
Sedangkan untuk penerapan mekanisme baru pembelian pertalite dan solar menggunakan QR Code belum dapat direalisasikan selama masa pendaftaran masih berlangsung.
“Dan saya harus luruskan juga bahwa jangan sampai ada anggapan besok harus ada QR Code kalau tidak ditolak. Itu tidak benar, semua proses pembelian masih seperti biasa,” ujarnya.
Seusai mendaftar di laman tersebut dan memasukkan data yang sesuai, maka masyarakat akan tergolong sebagai penerima BBM subsidi, lalu juga akan menerima QR Code yang harus ditunjukkan ketika akan membeli BBM bersubsidi jenis solar atau pertalite
“Kemudian saya juga ingin tegaskan bahwa untuk proses pembeliannya bila nanti sudah ada QR Code bisa ditunjukkan saja, baik di HP atau print out. Jadi QR Code ini bisa melekat kepada kendaraan,” pungkasnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Cuan benda “magis” dan mengapa praktik perdukunan eksis
Minggu, 14 Agst 2022 06:27 WIB
Food Estate: Upaya menambah lahan yang hasilnya tak bisa instan
Sabtu, 13 Agst 2022 06:22 WIB