sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perusahaan fintech akan miliki aturan main

Hal itu merupakan insiatif dari Aftech yang sudah dirancang sejak enam bulan lalu

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 16 Apr 2018 10:22 WIB
Perusahaan fintech akan miliki aturan main

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) berkolaborasi membentuk code of conduct atau aturan main perusahaan financial technology (fintech). Khususnya yang bergerak dalam sektor peer to peer (P2P) lending. 

Wakil Ketua Umum Aftech, Adrian Gunadi, menyampaikan, pihaknya telah menyusun aturan main tersebut. Hal itu merupakan insiatif dari Aftech yang sudah dirancang sejak enam bulan lalu. Sebagai panduan, pengawasan, dan operasional bagi perusahaan fintech yang ingin menjalankan usahanya di Indonesia. 

Aturan main itu, diantaranya membahas mengenai transparansi informasi, kode etik perilaku dan disclaimer masing-masing pemain. Juga agar menghindari predatory lending. Serta bagaimana kode etik menjalankan bisnis P2P lending tersebut. 

"Sudah selesai draftnya dan sedang direview OJK," terang Adrian, akhir pekan lalu di Jakarta. 

Jika pelaku usaha fintech tidak bisa mengikuti aturan main yang sudah dibuat. Maka pengusaha fintech akan dikeluarkan dari Aftech. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, perusaahan yang tidak terdaftar sebagai anggota Aftech tidak bisa menjalankan usahanya. 

Kendati begitu, Aftech maupun OJK tidak menetapkan limit suku bunga yang harus dipatuhi pemain fintech P2P lending ini. Sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pemain dan pasar. 

Dari lima sektor jasa fintech di Indonesia (payment lending, capital market insurance, market profesioning, dan peer to peer), bunga akan berbeda satu sama lain. 

"Harus dimengerti fintech itu ada berbagai bisnis model. Pastinya beragam dan tidak bisa ditentukan. Tetapi pasti akan kita tampilkan. Asosiasi hanya membuat dan menampilkan infromasi range suku bunga dari masing-masing pemain," terang Adrian. Draft ini sudah digodok dengan menyamakan persepsi dari 44 pemain fintech P2P lending. 

Sponsored

Aftech ingin semua perusahaan fintech memahami aturan perilaku pasar atau market conduct yang sama atau seragam. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi dan edukasi secara menyeluruh. 

Code of Conduct ini ke depannya tidak hanya mengatur bisnis fintech P2P lending saja, tapi juga terhadap inovasi keuangan digital lainnya. Sebab, perkembangan fintech di Indonesia tiap tahunnya selalu meningkat dan pilihan bisnisnya pun berkembang seiring berjalannya waktu. 

Berita Lainnya
×
tekid