sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Proyek infrastruktur ditunda karena Covid-19

Pemerintah tunda proyek infrastruktur selama Covid-19. Bagaimana nasib pembangunan ibu kota baru.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 08 Apr 2020 16:27 WIB
Proyek infrastruktur ditunda karena Covid-19

Pemerintah akan menunda sejumlah proyek strategis dan non strategis sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk melakukan fokus dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan pemerintah saat ini fokus kepada pembangunan infrastruktur kesehatan, social safety net atau jaring pengaman sosial, dan dunia usaha.

Untuk itu, lanjut Askolani, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengarahkan agar proyek yang akan berjalan termasuk infrastruktur dapat ditunda selama beberapa tahun ke depan. Salah satu proyek yang sedang dikerjakan pemerintah adalah pembangunan ibu kota negara (IKN).

"Jadi untuk proyek yang penting tidak disetop, tapi dikurangi. Tapi kalau tidak strategis ya kita rekomendasikan untuk ditunda dulu," katanya dalam video conference, Rabu (8/4).

Askolani menjelaskan proyek strategis tetap dilanjutkan, namun volume pengerjaannya akan dikurangi 50% karena keterbatasan sumber daya, baik anggaran maupun tenaga kerja.

"Menkeu mengarahkan proyek yang bisa ditunda, maka pelaksanaan tidak hanya (digenjot) setahun. Kami mengusulkan mengurangi volumenya karena aktivitas terbatas, dari volume 50% jadi 25%, dan kemudian dilanjutkan di tahun 2021," ujarnya.

Dana dari penundaan proyek tersebut nantinya dapat menutupi kebutuhan pemerintah selama mencegah dampak coronavirus lebih luas di masyarakat. Untuk itu, kata Askolani, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

“Lewat Perppu pemerintah lakukan penghematan untuk kegiatan seperti rapat, perjalanan dinas, dan sebagainya. Kami tegaskan fokus mengenai penanganan COVID-19 akan komprehensif,” ucapnya.

Sponsored

Sebelumnya, pemerintah telah menambah belanja dan pembiayaan di APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk memenuhi kebutuhan dalam penanganan pandemi Virus corona baru atau COVID-19, dan memperlebar defisit anggaran hingga 5,07%.

Rinciannya, sebesar Rp75 triliun dipakai untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, serta Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Berita Lainnya
×
tekid