sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Prudential bentuk komite untuk spin off unit syariah

Unit usaha syariah asuransi sudah harus berdiri sendiri pada 2024.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 03 Mar 2020 16:49 WIB
Prudential bentuk komite untuk spin off unit syariah

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) melakukan berbagai persiapan untuk mendorong proses pemisahan atau spin off unit syariah.

Sharia, Government Relations, and Community Investment Director Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo mengatakan Prudential sudah membentuk komite spin off, baik secara internal maupun regional, beberapa tahun yang lalu untuk persiapan.

Berdasarkan aturan pemerintah, unit usaha syariah asuransi sudah harus berdiri sendiri pada tahun 2024.

"Targetnya kapan selesai belum bisa kami katakan. Tapi yang pasti kami melihat spin off ini dapat berdampak positif," kata Nini di Jakarta, Selasa (3/3).

Sebagai informasi, seperti yang tertuang dalam pasal 87 Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, mengamanatkan kewajiban spin off unit syariah perusahaan asuransi atau reasuransi, untuk menjadi perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah.

Nini mengatakan pihaknya juga menyambut baik terbitnya PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian yang mengatur juga ketentuan terkait spin off. Peraturan ini mengecualikan batas kepemilikan asing bagi pemegang saham asing pada perusahaan asuransi dan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah.

Sebelumnya, asing hanya diizinkan memiliki 80% saham perusahaan asuransi dan sisanya berasal dari mitra lokal.

"Kami menyambut baik peraturan tersebut. Tahun ini semua perusahaan asuransi juga harus menyerahkan rencana bisnis untuk spin off, semuanya kami jalankan," ujar dia. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid