sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jubir Kemenkeu sebut rangkap jabatan petinggi Kemenkeu hal biasa dan boleh

Menempatkan bendahara negara dalam suatu BUMN atau BLU sebagai komisaris dalam rangka pengawasan.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Rabu, 08 Mar 2023 20:48 WIB
Jubir Kemenkeu sebut rangkap jabatan petinggi Kemenkeu hal biasa dan boleh

Juru bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menyampaikan, rangkap jabatan yang dijalani sejumlah petinggi Kemenkeu dengan menduduki posisi sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Layanan Umum (BLU) adalah hal yang sudah lama terjadi.

Maka tak heran jika sebanyak 39 pejabat di eselon I dan II di Kemenkeu merangkap jabatan. Hal ini juga menurut Prastowo sesuai dengan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dan UU BUMN.

“Saya tidak defense, ini informasi. Kalau Anda cek, ini bukan sekarang saja. Dari dulu sudah seperti itu. Kenapa? Karena UU keuangan negara, UU BUMN mengamanatkan itu,” kata Yustinus pada wartawan usai konferensi pers, Rabu (8/3).

Menurutnya, bendahara negara merupakan salah satu ultimate share holders, pemegang saham utama. Karena memiliki peran sebagai pemegang otoritas fiskal, maka kata Yustinus, menempatkan bendahara negara dalam suatu BUMN atau BLU sebagai komisaris dalam rangka pengawasan, karena posisi tersebut juga memiliki tanggung jawab.

Sponsored

“Kenapa kok pejabat? Karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab dan supaya dalam koordinasi lebih mudah secara hierarki karena dia punya jabatan. Sehingga bisa menjalankan sesuai portofolionya, misal kalau ada masalah langsung dilaporkan mengundang rapat dan sebagainya. Itu bisa, atau bahkan mengubah kebijakan,” tuturnya.

Yustinus menegaskan, yang dilarang menduduki posisi rangkap jabatan adalah menteri.

“Yang dilarang setahu saya menteri, penafsiran berikutnya apakah wakil menteri sama dengan menurut UU. Ini kan perdebatan berikutnya. Silakan kalau itu tidak memuaskan, sebaiknya diuji untuk wamen. Karena yang diuji waktu itu menteri. Itu kan corenya UU Pelayanan Publik,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid