sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Realisasi penerimaan pajak daerah DKI capai Rp21,05 triliun

Realisasi tertinggi diperoleh dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp5,76 triliun.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 29 Sep 2020 07:40 WIB
Realisasi penerimaan pajak daerah DKI capai Rp21,05 triliun

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan, realisasi penerimaan 13 jenis pajak daerah hingga pekan ke tiga September 2020 tercatat sebesar Rp21,05 triliun atau sekitar 71,69% dari total target penerimaan disesuaikan hingga akhir 2020 sebesar Rp29,37 triliun. 

Kepala Bidang Pendapatan I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Yuspin D mengatakan, dari 13 jenis pajak daerah realisasi tertinggi diperoleh dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp5,76 triliun.

"Realisasi pajak paling tinggi itu berasa dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp5,67 triliun," kata Yuspin di Jakarta, Selasa (29/9).

Realisasi tertinggi kedua berasal dari Pajak Bumi Bangunan Pedesaan - Perkotaan (PBB-P2) Rp5,05 triliun, kemudian Bea Balik Nama (BBN) PKB Rp2,77 triliun dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp2,45 triliun.

Yuspin menjelaskan pihaknya terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak tersebut, khususnya jenis pajak daerah PBB P2 yang masa jatuh tempo pembayaran berakhir pada 30 September 2020.

"Berbagai upaya yang dilakukan, di antaranya sosialisasi, pekan panutan pajak dan bekerja sama dengan bank pemerintah maupun swasta guna memberikan kemudahan wajib pajak membayar kewajiban pembayaran pajak daerah," ujarnya.

Yuspin menuturkan seluruh kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) di lima wilayah tetap dibuka untuk memberikan layanan dengan menggunakan sistem drop box saat kembali diterapkannya PSBB di ibu kota.

"Kami juga membuka layanan Samsat keliling di lima wilayah kota untuk mempermudah warga membayarkan PKB," ujarnya. 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid