sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saham SCBD milik Tomy Winata akan didepak dari bursa

Bursa Efek Indonesia terus melakukan proses delisting untuk saham PT Danayasa Arthatama Tbk. (SCBD).

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 02 Sep 2019 14:09 WIB
Saham SCBD milik Tomy Winata akan didepak dari bursa

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan proses delisting saham PT Danayasa Arthatama Tbk. (SCBD) masih terus berlanjut hingga hari ini. Manajemen BEI akan kembali menggelar pertemuan lanjutan dengan direksi SCBD. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan pihaknya sebelumnya telah bertemu dengan manajemen perusahaan milik konglomerat Tomy Winata ini sebanyak dua kali. 

"Kami akan bertemu dahulu dengan manajemen SCBD, tetapi sebelumnya kami sudah bertemu dua kali. Nanti kami akan bertemu lagi membahas rencana perseroan memutuskan untuk keluar secara sukarela," kata Nyoman di Gedung BEI Jakarta, Senin (2/9).

Sebelumnya, lanjut Nyoman, direksi BEI dan SCBD telah melakukan diskusi terkait rencana-rencana perseroan ke depannya dan kewajiban yang akan dilakukan setelah delisting dari BEI. 

Sebagai informasi, saham emiten pengelola kawasan distrik bisnis Sudirman ini sudah tidak diperdagangkan sejak 31 Juli 2017. Penghentian perdagangan tersebut karena perseroan tak memenuhi ketentuan bursa nomor V.2 mengenai jumlah pemegang saham minimal 300 orang. 

Nyoman melanjutkan, hingga saat ini proses untuk menghapus saham milik konglomerat Tomy Winata ini dari BEI masih berjalan.

"Sampai saat ini proses delisting-nya masih berjalan. Tunggu saja. Kan masih perlu Rapat Umum Pemegang Saham," tutur Nyoman. 

Penghapusan secara sukarela tersebut membuat SCBD harus membeli kembali (buyback) saham mereka yang beredar di publik sebesar 8,57%.

Sponsored

Saat ini, pemegang saham perusahaan antara lain PT Jakarta International Developments Tbk. sebesar 82,41%, PT Kresna Aji Sembada sebesar 8,87%, dan publik sebesar 8,57%.

Untuk diketahui, kegiatan usaha SCBD meliputi usaha pembangunan perumahan (real-estate), perkantoran, pertokoan dan pusat niaga beserta fasilitasnya. 

SCBD juga menyewakan bangunan dan perkantoran, serta melanjutkan pengembangan kawasan niaga terpadu.

Saat ini, SCBD sedang mengembangkan area seluas 45 hektare yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, yang dikenal dengan nama Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (Sudirman Central Business District / SCBD).

Berita Lainnya
×
tekid