sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani: Perburuan aset BLBI di luar negeri bakal lebih sulit

Banyak obligor dan debitur yang melarikan aset ke luar negeri.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 27 Agst 2021 18:00 WIB
Sri Mulyani: Perburuan aset BLBI di luar negeri bakal lebih sulit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku usaha pemerintah dalam mengembalikan aset negara dari para tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bakal lebih sulit. Pasalnya, banyak obligor dan debitur yang melarikan aset ke luar negeri, yang jelas berbeda yurisdiksi dan sistem hukumnya dengan Indonesia.

“Mungkin langkah-langkah ke depan akan jauh lebih sulit karena kita mungkin akan berhadapan dengan aset-aset yang ada di luar negeri, yang tadi yurisdiksi dan sistem hukumnya akan berbeda,” katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8).

Dia menjelaskan, hingga sekarang pihaknya bersama dengan beberapa instansi seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Badan Intelijen Negara (BIN) terus melakukan penelusuran aset untuk dikembalikan kepada negara. 

Adapun, dalam kasus BLBI yang telah berjalan selama 22 tahun ini diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp110,45 triliun. Satgas BLBI pun telah memanggil 48 orang yang dianggap bertanggung jawab terhadap kerugian negara tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung Setyo Untung. Menurutnya, penyelesaian masalah BLBI harus dilakukan dengan pengepungan dari segala arah, termasuk dengan kerja sama internasional.

Hal yang perlu dilakukan untuk mengembalikan aset negara tersebut harus diupayakan melalui pendekatan hukum perpajakan, kerja sama internasional, gugatan perdata, hingga pembukaan aset, baik dalam dan luar negeri.

"Termasuk perusahaannya sekaligus dengan memaksimalkan mutual legal assistance dan perjanjian ekstradisi yang masih jarang dilakukan," ucapnya.

Agung pun menuturkan, pendalaman pada laporan aset para obligor tersebut juga harus dilakukan untuk melihat adanya kemungkinan penggelapan pajak atau penguasaan aset bekas BLBI di dalamnya.

Sponsored

"Selain itu, saya kembali dorong semua pihak untuk segera melakukan pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang) perampasan aset yang dapat bantu Satgas BLBI di kemudian hari sebagai dasar penegak hukum dalam melakukan pengejaran para penjahat ekonomi untuk sebelum, selama, dan setelah proses persidangan," tuturnya.

 

Berita Lainnya
×
tekid