sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sritex: Pengadaan goodie bag bansos Covid-19 sesuai peraturan

Sritex menegaskan klaim keterlibatan perusahaan yang di luar jalur hukum tidak benar.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 26 Mar 2021 09:43 WIB
Sritex: Pengadaan goodie bag bansos Covid-19 sesuai peraturan

PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, membantah keterkaitan pihak mereka dengan korupsi proyek bansos Covid-19. Sebagaimana diketahui, Sritex terpilih menjadi perusahaan penyedia goodie bag untuk program bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (25/3), Sritex mengatakan pihaknya telah menjalani proses pengadaan sesuai prosedur yang berlaku. 

"Kami ingin menyampaikan, bahwa klaim keterlibatan yang diluar jalur hukum adalah tidak benar," tulis Direktur Sritex Allan M Severino. 

Dia melanjutkan, sebagai perusahaan terbuka, Sritex memegang erat azas keterbukaan informasi dan transparansi kepada seluruh stakeholder perseroan. 

Sponsored

"Namun di saat yang bersamaan, kami akan terus mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku," kata dia.

Allan juga mengatakan, hingga saat ini, tidak ada dampak operasional, hukum, keuangan, kelangsungan usaha atau dampak lainnya yang mengganggu berjalannya kelangsungan usaha Sritex.

Seperti diketahui, Sritex sebelumnya disebut-sebut oleh salah satu media nasional terlibat dalam korupsi proyek bansos Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka penerima dan pemberi suap program bansos penanganan Covid-19.

Berita Lainnya
×
tekid