sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BNI Syariah pasarkan 1.750 unit KPR subsidi syariah

Nasabah yang ingin mengikuti program KPR subsidi BNI Syariah harus memenuhi syarat. Apa saja?

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 29 Jun 2020 19:05 WIB
BNI Syariah pasarkan 1.750 unit KPR subsidi syariah

BNI Syariah mulai memasarkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi syariah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan produk KPR Sejahtera Syariah. Pemasaran ini dilakukan setelah BNI Syariah resmi ditunjuk sebagai bank penyalur KPR Syariah FLPP tahun 2020 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan berdasarkan Perjanjian Kerja sama Operasional (PKO) yang telah ditandatangani antara BNI Syariah dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, PPDPP PUPR memberikan kuota sebesar 1.750 unit ke BNI Syariah.

"Jumlah tersebut setara dengan Rp187,8 miliar, untuk dapat disalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada tahun 2020," kata Iwan dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6).

Iwan yakin melalui KPR Sejahtera Syariah, BNI Syariah bisa memberikan solusi kepada MBR yang belum memiliki rumah, dengan memberikan fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengan angsuran terjangkau.

Nasabah KPR BNI Syariah disebut bisa mendapatkan beberapa keuntungan, yaitu bebas administrasi untuk akad Murabahah, bebas provisi, bebas appraisal, bebas penalti, dan bebas gharar.

KPR Sejahtera Syariah, kata Iwan, ditujukan untuk pembelian rumah subsidi tapak atau susun dengan kondisi baru dan siap huni. MBR yang dapat mengikuti program ini adalah nasabah berpenghasilan maksimal Rp8 juta berdasarkan seluruh pendapatan bersih.

Nasabah yang ingin mengikuti program KPR subsidi BNI Syariah ini juga harus memenuhi syarat, yaitu WNI memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), berstatus pegawai aktif atau pengusaha atau wirausaha, minimal berusia 21 tahun, belum pernah memiliki rumah atau mendapatkan bantuan pemilikan rumah dari pemerintah, dan wajib menempati rumah yang dibeli dalam lima tahun pertama kepemilikan.

Selain program FLPP, MBR juga dapat mengikuti program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Program SBUM merupakan program subsidi dari pemerintah yang diberikan kepada MBR, untuk pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Besaran SBUM yang diberikan sebesar Rp4 juta. Khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp10 juta.

Sponsored

Adapun sampai Maret 2020, outstanding pembiayaan KPR BNI Syariah, yaitu BNI Griya iB Hasanah berada di posisi Rp13,58 triliun dengan pertumbuhan 11,86% year on year (yoy). Pada awal tahun 2020, BNI Syariah menargetkan pertumbuhan pembiayaan BNI Griya iB Hasanah sebesar 9% hingga 12% secara tahunan.

"Kami harap adanya KPR Sejahtera Syariah dapat menjadi katalisator baru guna mendorong pembiayaan BNI Syariah," ujar Iwan.

Berita Lainnya
×
tekid