sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mendag tunjuk Veri Anggrijono sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri dapat tetap berjalan.

Hermansah
Hermansah Rabu, 20 Apr 2022 22:44 WIB
Mendag tunjuk Veri Anggrijono sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menunjuk Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Penetapan Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri resmi berlaku Rabu (20/4) kemarin.

Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengungkapkan, langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri dapat tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat tetap terlayani dengan baik.

“Menteri Perdagangan telah menunjuk Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono sebagai  Plt.  Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Dirjen Perdagangan  Luar Negeri sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI. Penunjukan tersebut untuk memastikan agar pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri tetap berjalan,” kata Suhanto, dalam keterangan resminya, Rabu (20/4).

Mendag Lutfi juga menunjuk Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko sebagai Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sebelumnya, posisi Plt. Kepala Bappebti dipegang oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Penetapan Plt. Kepala Bappebti yang baru juga resmi berlaku Rabu (20/4).

Suhanto menegaskan, kegiatan di Kementerian Perdagangan pada hari ini berlangsung normal. “Kami tetap melakukan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kami dan kami pastikan kegiatan hari ini dan hari-hari mendatang berjalan normal, baik di bidang pelayanan perizinan perdagangan luar negeri maupun di unit-unit lainnya,” pungkas Suhanto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Salah seorang tersangka merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, Indrasari diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan izin ekspor CPO kepada empat perusahan. Masing-masing pejabat dari perusahaan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musimas.

Sponsored

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan-perusahaan itu mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal (mestinya) tidak berhak dapat ekspor," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid