sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Warga Tuban tolak pembangunan kilang minyak terbesar di Indonesia

Keberatan masyarakat menolak pembangunan kilang minyak karena lahan mereka selama ini menjadi sumber mata pencaharian. 

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Selasa, 08 Jan 2019 21:50 WIB
Warga Tuban tolak pembangunan kilang minyak terbesar di Indonesia

Sejumlah warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menolak rencana PT Pertamina membangun kilang minyak terbesar di Indonesia yang rencanya akan mulai direalisasikan pada Januari 2019. Masyarakat menolak lahan mereka dibebaskan untuk pembangunan kilang minyak tersebut. 

Keberatan masyarakat menolak pembangunan kilang minyak bukan tanpa alasan. Menurut Anggota DPRD Jawa Timur, Agus Maimun, tanah milik warga Kabupaten Tuban yang masuk dalam rencana pembangunan kilang minyak tersebut selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka. 

“Masyarakat keberatan jika tanahnya dibebaskan. Bahkan ada juga yang menolak karena lahan pertanian mereka telah menjadi tulang punggung mata pencaharian selama ini,” kata Agus Maimun di Jawa Timur pada Selasa (8/1)

Agus mengatakan, jika tak ada penyelesaian lantaran masyarakat keberatan atau menolak, pihak Pemprov Jawa TImur sebaiknya tidak memaksakan kehendak untuk membangunnya pada 2019.  Menurutnya, masyarakat masih trauma karena perubahan ekonomi ke arah industrialisasi di Kabupaten Tuban kurang memberi kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

Politisi asak PAN dari dapil Kabupaten Tuban dan Bojnonegoro itu mencontohkan, sejumlah investasi yang ada I Kabupaten Tuban yakni pabrik semen, pendirian PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap ternyata tidak memberi manfaat terhadap masyarakat sekitar. Sebab, para pekerja sebagian besar berasal dari luar daerah dan asing.

Adapun soal pembebasan lahan, kata Agus, aturannya dalam Undang-undang tentang Pembebasan Lahan pemerintah hanya berwenang membantu pengadaan lahan industri hulu. Dengan demikian, pembangunan kilang minyak tidak sesuai dengan aturan undang-undang karena termasuk industri hilir. 

“Sehingga kalau masyarakat menolak pemerintah juga tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov Jatim juga memiliki Peraturan Daerah (Perda)tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang membuat pemerintah provinsi tak bisa seenaknya memaksa masyarakat untuk melepaskan tanahnya digunakan untuk industrialisasi.

Sponsored

Hingga saat ini, kata bendahara DPW PAN Jatim itu, progres pembebasan lahan seluas lebih kurang 1000 hektare pun juga belum jelas. Para pemilik lahan masih ingin mempertahankannya. Pihak Rosneft selaku rekanan PT Pertamina, pun hingga kini belum mengucurkan dana. Rosneft bersedia mengucurkan uang jika lahan sudah terbebas.

"Kalau lahan sudah terbebas semua, baru mereka mengucurkan dananya sehingga peran pemerintah hanyalah sebagai appraisal," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid