sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Percepat penanganan medis, Dinkes Klaten evaluasi prosedur peminjaman ambulans

"Kami evaluasi dan beri masukan ke depannya,” kata Kabid Layanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Klaten, Tri Nyantosani Widyawardani.

Muhammad Wahid Aziz
Muhammad Wahid Aziz Sabtu, 30 Apr 2022 20:08 WIB
Percepat penanganan medis, Dinkes Klaten evaluasi prosedur peminjaman ambulans

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten segera mengevaluasi petugas Puskesmas Gantiwarno setelah terjadi peristiwa penolakan peminjaman ambulans hingga membuat salah satu warga meninggal akibat terlambat menerima penanganan medis.

Sebelumnya, warga Desa Jabung mendatangi Puskesmas Gantiwarno untuk meminjam mobil ambulans guna mengantarkan salah seorang warga yang tidak sadarkan diri. Puskesmas tersebut menolak meminjamkan ambulans dengan alasan tidak sesuai prosedur.

Kabid Layanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Klaten, Tri Nyantosani Widyawardani menyatakan langsung menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan meminta keterangan petugas puskesmas. Ia mengatakan akan mengevaluasi kinerja petugas dan prosedur peminjaman ambulans agar mempercepat pelayanan medis.

“Sudah kami tindaklanjuti dari tadi pagi, konfirmasi kejadian dengan Puskesmas Gantiwarno. Bagaimana kronologinya, bagaimana tindakan puskesmas. Apa saja yang telah dilakukan. SOP-nya selama ini seperti apa, kami evaluasi dan beri masukan ke depannya,” kata Tri Nyantosani kepada Alinea.id, Sabtu (30/4).

Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Klaten, Cahyono Widodo mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan atas kejadian tersebut. Pada malam kejadian pihaknya langsung meminta klarifikasi kepada kepala puskesmas.

"Tadi malam (Jumat) sudah kita tindaklanjuti ke kepala puskesmas," kata Cahyono.

Diketahui, warga Desa Jabung juga sempat menggeruduk Puskesmas Gantiwarno akibat kejadian tersebut pada hari ini Sabtu (30/4). Hal tersebut sebagai bentuk protes kepada pihak puskemas karena keterlambatan tindakan menyebabkan salah satu warganya meninggal dunia.

Sebagai informasi, masyarakat dapat menghubungi Dinkes Kabupaten Klaten di nomor layanan (0272) 321572 jika menemukan atau mengalami peristiwa yang tidak diinginkan hingga membutuhkan layanan medis.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid