sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kehadiran ASN Pesawaran capai 98% usai Lebaran, pelayanan publik berjalan normal

Meski beberapa ASN dapat bekerja di rumah kampung halaman mereka (Work From Home), pelayanan publik masih tetap berjalan normal.

Muhammad Wahid Aziz
Muhammad Wahid Aziz Selasa, 10 Mei 2022 09:03 WIB
Kehadiran ASN Pesawaran capai 98% usai Lebaran, pelayanan publik berjalan normal

Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pesawaran di hari pertama kerja pascalibur Lebaran mencapai 98%. Meski beberapa ASN dapat bekerja di rumah kampung halaman mereka (Work From Home), pelayanan publik masih tetap berjalan normal.

“Tingkat kehadiran pegawai ASN dan tenaga kontrak mencapai rata-rata 98%. Alhamdulillah, tingkat kehadiran cukup memuaskan. Para pegawai banyak yang sudah masuk kerja semua," kata Plt. Seketaris Daerah Pesawaran, M. Syukur dalam keterangannya, Senin (9/5).

Pada hari pertama bekerja, Syukur melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas PUPR, Perkim dan Disdikbud.

"Tapi dari hasil sidak ini, hasilnya cukup memuaskan. Para pegawai sudah banyak yang masuk kerja di hari pertama pasca libur ini," ucapnya.

Bagi ASN yang diketahui melanggar aturan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi. Ia terlebih dahulu akan mengasesmen faktor penyebab keterlambatan ASN belum masuk kerja. Apalagi ada kebijakan dari pusat bahwa ASN bisa mengajukan WFH.

"Nanti kita lihat dulu keterangannya apa. Jadi tidak langsung memberikan sanksi, kita lihat dulu kenapa, dan akan diberikan pertimbangan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menerapkan pemberlakuan sistem Work From Home (WFH), atau bekerja dari rumah bagi ASN setelah masa libur Lebaran 2022. Selain mengurangi kepadatan arus balik, upaya ini sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.

Pemberlakuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idulfitri 1443 H yang mulai berlaku pada 8 Mei 2022.

Sponsored

“Menetapkan 50% ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan 50% melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian bunyi poin 1 SE tersebut, Minggu (8/9).

Berita Lainnya
×
tekid