Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin dalam keterangan tertulisnya menyampaikan saat ini pemerintah Kabupaten Pati memiliki peraturan daerah (perda) tentang penataan ruang di wilayah Pati yaitu Perda Kabupaten Pati nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan atas perda Kabupaten Pati nomor 5 tahun 2011 tentang rencana tata ruang di wilayah Kabupaten Pati tahun 2010-2030.
Dalam keterangannya itu, ia menjelaskan Rencana Tata Ruang RTRW Kabupaten Pati masih bersifat umum, mencakup wilayah perencanaan yang sangat luas, yaitu seluruh wilayah Kabupaten Pati.
"Sehingga, memerlukan aturan yang lebih rinci sebagai perangkat operasional dalam menjalankan pemanfaatan ruang," ujarnya.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang disampaikan setiap rencana tata ruang, wilayah kabupaten atau kota harus menetapkan dari wilayah kabupaten atau kota yang perlu disusun rencana detail tata ruang (RDTR).
Ia menyebut, RDTR merupakan rencana detail yang menjadi perangkat operasional RTRW kabupaten dalam hal perizinan dan pemanfaatan ruang.
"Sehingga penyusunan RDTR harus mengacu pada perda RTRW kabupaten", tegasnya.
Sebagai informasi Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati menggelar konsultasi publik ke-1 penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Juwana belum lama ini.
Kegiatan tersebut dihadiri Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Perwakilan DPRD Pati, Sekda Pati Jumani, Kepala DPUPR Pati Riyoso, narasumber terkait, OPD, Camat Juwana serta para kepala desa di Kecamatan Juwana.
Pada kesempatan itu, Kepala DPUPR Pati Riyoso menyampaikan, di dalam penilaian evaluasi Penjabat Bupati Pati di antaranya ialah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dan, RDTR tersebut melalui proses yang sangat panjang dan melibatkan berbagai pihak dan instansi vertikal.
"Seperti kemarin yang sudah kami lakukan, sudah clear sebenarnya di DPUPR, yaitu RDTR tahun 2023 Kecamatan Pati. Namun, lantaran adanya aral melintang dari Pemerintah Provinsi Jateng, DLH, sampai sekarang belum divalidasi. Kemudian, target kami ialah 11 kecamatan RDTR di Kabupaten Pati," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, konsultasi publik ini dimaksudkan, akan ada pemahaman terkait dengan konsep RDTR yang disampaikan oleh narasumber dan harus benar-benar dipahami.