sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemkab Kukar daftarkan 46 ribu pegawai rentan ke BPJS Ketenagakerjaan

Anggaran Rp7,7 miliar untuk pertanggungjawaban jaminan sosial tenaga kerja rentan.

Nadya Angelica Mutiara Amanda
Nadya Angelica Mutiara Amanda Kamis, 06 Okt 2022 13:19 WIB
Pemkab Kukar daftarkan 46 ribu pegawai rentan ke BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 46.073 pegawai rentan dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kutai Kartanegara (Kukar) terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Achmad Hardi Dwi Putra, mengatakan, Pemkab Kukar telah memberikan uang jaminan senilai Rp7,7 miliar dari APBD Kukar 2022.

"Anggaran Rp7,7 miliar untuk pertanggungjawaban jaminan sosial tenaga kerja rentan. Jaminan sosial kita (Kukar) adalah yang paling tinggi se-Indonesia. Kabupaten ini juga menjadi yang paling peduli terhadap tenaga kerja rentan dan pegawai pemerintah non pegawai negeri," katanya, dikutip Kamis (10/6).

Achmad merinci dari 46.073 penerima BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 35.440 orang merupakan pekerja rentan. Sisanya 10.633 orang dari sektor PPNPN, meliputi 5.454 Tenaga Harian Lepas (THL), 115 kepala desa (kades), 1.085 orang perangkat desa, 871 anggota BPD dan 3.108 ketua RT.

“Saya katakan ini bentuk perhatian Pemkab Kukar melalui program dedikasi dalam RPJMD 2021-2026 untuk masyarakat,” tuturnya.

Sponsored

Achmad menjelaskan pendaftaran tersebut merupakan bagian dari Program Jaminan Kesejahteraan Masyarakat Daerah. Hal ini disepakati antara Pemkab Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung dari Oktober 2021 hingga Desember 2022.

“Ini adalah bentuk perhatian Pemkab Kukar melalui program dedikasi dalam RPJMD 2021-2026 untuk masyarakat. Ini akan dilanjutkan di 2023," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid