sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemkab Kukar serahkan 175 sertifikat tanah Desa Loa Kulu Kota

Kepala Desa Loka Kulu Kota, Mohamad Rizali, mengatakan sertifikat ini untuk menghindari konflik yang terjadi atas sengketa tanah.

Nadya Angelica Mutiara Amanda
Nadya Angelica Mutiara Amanda Kamis, 24 Mar 2022 12:03 WIB
Pemkab Kukar serahkan 175 sertifikat tanah Desa Loa Kulu Kota

Sebanyak 175 bidang tanah di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) telah memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah dan bangunan program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Selasa (22/3). Kepala Desa Loka Kulu Kota, Mohamad Rizali, mengatakan sertifikat ini untuk menghindari konflik yang terjadi atas sengketa tanah yang ada di desa.

“Pada saat yang sama diharapkan akan mengurangi dan mencegah potensi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan,” ujarnya.

Dikutip dari kukarpaper.com, Desa Loa Kulu kota ada sekitar 556 orang yang mengajukan proses sertifikat tetapi hasil yang sudah diukur dan didata 175 persil.

“Jumlah warga kami yang ada di Desa Loa Kulu Kota sebanyak 7.650 jiwa, dengan 2.395 Kepala Keluarga dan yang mengajukan proses sertifikat sebanyak 556 persil. Yang sudah selesai saat ini sebanyak 175 sertifikat,” terang Rizali.

Sementara itu, Bupati Kukar, Edi Damansyah, meminta warga  yang menerima sertifikat agar segera menindaklajuti pengurusan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar.

“Di sertifikat tertulis biaya BPHTB terhutang, ini agar segera diurus ke Bapenda,” jelasnya.

Ia mengatakan tujuan pemberian sertifikat melalui program PTSL adalah untuk memberikan kepastian perlindungan hak kepemilikan atas tanah kepada warga masyarakat. Selain itu, juga dapat digunakan untuk memberikan akses permodalan usaha ekonomi bagi masyarakat dengan dijadikan sebagai agunan pinjaman di bank.

“Sertifikat tanah tersebut dijaga dengan sebaik-baiknya,” pintanya.

Sponsored

Sebagai informasi, PTSL merupakan program yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo dalam rangka percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel. Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid