Targetkan penanganan dalam 60 hari, Pemkab Kukar tindaklanjuti temuan BPK
Pemkab Kukar mendapatkan beberapa catatan terkait cakupan pelayanan dan kualitas air.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim terkait air minum dan sanitasi dalam jangka waktu 60 hari.
“Dalam 60 hari kedepan akan kita tindak lanjuti catatan tersebut,” ujarnya saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Penyediaan Akses Air Minum serta Sanitasi Layak dan Aman Tahun 2020 s.d Semester I Tahun 2020, Senin (26/12).
Pemkab Kukar mendapatkan beberapa catatan terkait cakupan pelayanan dan kualitas air, yakni masih terdapat masyarakat pedesaan yang belum terpenuhi air bersih, serta belum dapat menjamin kualitas air.
Sementara itu, Kepala BPK Kaltim, Agus Priyono mengharapkan adanya kerja sama Kepala Daerah untuk segera menindaklanjuti. Ia meminta pemda telah membahas hal yang menjadi catatan sebelum finalisasi dan diserahkan kepada BPK Kaltim.
“Kuncinya sesuaikan dengan Action Plan Pemda, dengan menetukan waktu yang jelas. Harapannya kita punya pemahaman yang sama, jadi tak ada lagi miss komunikasi dengan Pemda dan tim pemeriksa,” ujarnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Rentetan bom waktu gagal bayar asuransi
Sabtu, 01 Apr 2023 17:29 WIB
El Nino dan ancaman 'badai' karhutla 2023
Jumat, 31 Mar 2023 15:03 WIB